A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah
melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi,
baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok
dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas
yakni:
Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah, melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya, melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan
fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor
03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun
1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan
Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang
tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
Meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau
pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi
atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan
pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses,
sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan
di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan
dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah
meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang
optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik
profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi
beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan
program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan
adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan
prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan
kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah
pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang
dilakukan oleh pengawas antara lain:
Menyusun program
kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang
dibinanya.
Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
Mengumpulkan dan
mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan
sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
Memberikan arahan,
bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang
bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai
dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
Menyusun laporan
hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas
Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
Memberikan saran
dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi
sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1)
inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3)
monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating
(mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam
melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas
mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah,
pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan
dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti:
keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis
mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran
yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan,
memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja
sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau
penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau
proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru
dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data
statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan
dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi
dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat
publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir
sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll,
mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in
service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya,
mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas:
memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan
inovasi sekolah, partisipasi dalam meminpin kegiatan manajerial pendidikan di
Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di
kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas,
partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal
untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi
dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi
dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat.
Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana
dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai:
(1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator,
(6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau
supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada
aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas
pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat
dimatrikkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas
|
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
|
Pengawasan
Manajerial
(Administrasi
dan Manajemen Sekolah)
|
Inspecting/
Pengawasan
|
|
|
Advising/
Menasehati
|
|
|
Monitoring/
Memantau
|
|
|
Coordinating/
mengkoordinir
|
|
|
Reporting
|
|
|
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah
melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan
aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan
mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
(1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan
kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/
bimbingan, (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan
pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur
dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami
kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8)
menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan
memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10)
memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) mengembangkan interaksi
pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang
tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan
pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di
atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
Mitra guru dalam
meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
Inovator dan
pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
Konsultan
pendidikan di sekolah binaannya
Konselor bagi
kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
Motivator untuk
meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan
dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2)
koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah
membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi
pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3)
administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau
ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8)
aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan
sebagai:
Kolaborator dan
negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen
sekolah,
Asesor dalam
mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
Pusat informasi
pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan
hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada
pengawas adalah kewenangan untuk:
Bersama pihak sekolah
yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah
binaannya.
Menyusun program
kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya
dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
Menentukan metode
kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah
disusun.
Menetapkan kinerja
sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan
kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang
profesional adalah :
Menerima gaji
sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
Memperoleh
tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
Memperoleh biaya
operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti;
transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
Memperoleh
tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
Menerima subsidi
dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi
pengawas.
Memperoleh
tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan
kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan
Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah
daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan
insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam
setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya
subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan
kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap
Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan
peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerahnya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status
kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan
di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi
(pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan
(pengawas TK/SD).
Posted by 23:51 and have
0
komentar
, Published at
No comments:
Post a Comment