PROGRAM SEMESTER GANJIL
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Disusun Oleh:
MUKHTARUDDIN,
S.AG
NIP. 196901151995031002
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN WONOSOBO
PENGAWAS SEKOLAH
Alamat : Jl. Tumenggung Jogonegoro No.
37 Tlp. ( 0286 ) 321034-321098
Fax. 321034 Wonosobo. 56314
2016
HALAMAN PENGESAHAN
PROGRAM SEMESTER GANJIL (PROMES)
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Disyahkan
dan diterima,
Di Wonosobo, 01 Juli 2016
Oleh :
Ketua Pokjawas
Kemenag Kabupaten Wonosobo
WANDAYA, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 195408201979031002
|
Pengawas
Sekolah
MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002
|
Mengetahui
Kepala Kantor Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten Wonosobo
Drs. H.
MUHTADIN, MSI
NIP. 19590715 199003 1 003
KATA PENGANTAR
Puji syukur alkhamdulillah, penyusunan
Program Semester Ganjil (Promes)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
Tahun Pelajaran 2016/2017 ini telah dapat diselesaikan.
Program Semester ini disusun sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan kepengawasan sekolah
tahun pelajaran 2016/2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo . Program Semester ini diharapkan dapat
membantu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasannya guna
mencapai misi dan visi pengawas sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo .
Penyusunan Program Semester
ini mengacu pada tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana telah
diatur didalam peraturan kepengawasan sekolah, dengan memperhatikan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo serta kinerja secara umum di madrasah dengan
memperhatikan berbagai kondisi intern maupun ekstern yang berkembang. Semoga Program Semester ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pencapaian
misi dan visi pengawas sekolah dapat segera tercapai dengan maksimal.
Kepada seluruh Madrasah Binaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo disampaikan terima kasih atas semua kerjasama,
dan koordinasi kerja, baik dalam
penyusunan program maupun pelaksanaan program kerja ini. Mudah-mudahan Tuhan
Yang Maha Esa meridhoi semua usaha kita serta senantiasa memberikan taufik dan
hidayah Nya.
Wonosobo, 01 Juli 2016
Pengawas
Sekolah,
MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman
Judul
....................................................................
|
i
|
|
Halaman
Pengesahan ...........................................................
|
ii
|
|
Kata
Pengantar
...................................................................
|
iii
|
|
Daftar
Isi
.............................................................................
|
iv
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
.............................................................
|
1
|
A.
Rasional
........................................................................
|
1
|
|
B.
Landasan Hukum
..........................................................
|
2
|
|
C.
Visi Misi
Pengawas Sekolah ………………………....
|
2
|
|
D.
Pengertian,
Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi dan
Tanggung-jawab Pengawas Sekolah
……
|
2
|
|
BAB II
|
PROGRAM SEMESTER GANJIL PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2016 – 2017 ..........................................................
|
4
|
A.
Identitas Madrasah Binaan
...........................................
|
4
|
|
B.
Visi dan Misi Pendidikan Kabupaten
Wonosobo .........
|
4
|
|
C.
Identifikasi
Masalah …………………………………
|
4
|
|
D.
Deskripsi
Kegiatan Pengawas Sekolah ……………….
|
5
|
|
E.
Jadwal
Kegiatan Program
Semester Ganjil …………..
|
9
|
|
BAB III
|
PENUTUP ……………………………………………….
|
12
|
A. Kesimpulan …………………………………………...
|
14
|
|
B. Saran-Saran
..................................................................
|
14
|
|
Daftar Pustaka
....................................................................
|
15
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan maka terus dilakukan perencanaan yang
terpadu, pelaksanaan dengan dijiwai semangat professional dan keikhlasan,serta
dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dari setiap satuan pendidikan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
Penetapan standar pengelolaan
satuan pendidikan Kabupaten Wonosobo ,
mengacu kepada standar nasional pendidikan Indonesia bertujuan untuk menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Adapun lingkup standar
nasional pendidikan di Kabupaten Wonosobo
meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan
landasan dalam pelaksanaan reformasi
pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan
sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut
diperlukan guru yang memberikan
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan
kreativitas peserta didik. Implikasi dari
prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari
paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan guru dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan
diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan
budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta
tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel,
bervariasi, dan memenuhi standar.
Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah
harus interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
B. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,
- Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas),
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 Tentang Guru,
- Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
- Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olah Raga.
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
- Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tentang Sistem Pengelolaan Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Wonosobo .
C. Visi, Misi
Pengawas Sekolah
1.
Visi
Visi Pengawas Sekolah ; “Mewujudkan Sistem Kepengawasan Pendidikan yang
Mampu Mendorong Penyelenggaraan Pendidikan yang Profesional”
2.
Misi
Untuk mencapai visi tersebut perlu dirumuskan misi kepengawasan sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan
sistem dan standarisasi kepengawasan yang efektif dan efisien;
2.
Meningkatkan
Pengawas sekolah yang profesional;
3.
Meningkatkan
mutu pendidikan pada sekolah binaan sesuai dengan perkembanagan IPTEK dan
IMTAQ.
D. Pengertian, Kedudukan,
Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggung jawab Pengawas Sekolah
1. Pengertian Pengawas Sekolah
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung-jawab dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Pendidikan pada
satuan Pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
2. Kedudukan Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan Pendidikan terhadap sejumlah
sekolah tententu yang ditunjuk/ditetapkan.
3. Wewenang Pengawas Sekolah
Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta
faktor-faktor yang mempengaruhi, Menentukan dan atau mengusulkan program
pembinaan serta melakukan pembinaan.
4. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai
penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun
swasta yang menjadi tanggungjawabnya di suatu Kabupaten.
- Fungsi Pengawas Sekolah
1.
Pengawas sekolah
sebagai Mitra Guru
2. Pengawas sekolah sebagai Inovator
3. Pengawas sekolah sebagai Konselor
4. Pengawas sekolah sebagai Motivator
5. Pengawas sekolah sebagai Kolaborator
6. Pengawas sekolah sebagai Asesor
7. Pengawas sekolah sebagai Evaluator
8. Pengawas sekolah sebagai Konsultan
6. Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan di madrasah
sesuai penugasannya (Managerial Skill).
Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar / bimbingan siswa dalam
rangka pencapaian tujuan Pendidikan (Academic
Skill).
BAB II
PROGRAM SEMESTER GANJIL PENGAWAS SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017
A.
Identitas Madrasah
Binaan
No.
|
Nama Madrasah Binaan
|
Alamat Madrasah
|
1
|
MTs Kaliwiro
|
Kaliwiro
|
2
|
MTs HS Wadaslintang
|
Wadaslintang
|
3
|
MTs HS Lancar
|
Wadaslintang
|
4
|
MTs Tirip
|
Wadaslintang
|
5
|
MTs Ngaliyan
|
Wadaslintang
|
6
|
MTs Kaligowong
|
Wadaslintang
|
7
|
MA PK Ngalian
|
Wadaslintang
|
8
|
MTs Kumejing
|
Wadaslintang
|
9
|
MTs Tlogo
|
Sukoharjo
|
10
|
MA I'anatul Qurnan
|
Leksono
|
11
|
MTs Ar-Ridho
|
Leksono
|
12
|
MTs Tlogo
|
Sukoharjo
|
13
|
Ma Matholiul Anwar
|
Selomerto
|
B.
Visi Dan
Misi Pendidikan Kabupaten Wonosobo
1.
Visi Pendidikan
Bahwa visi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo adalah terwujudnya manusia
yang beriman, bertaqwa dan berbudi luhur menguasai ilmu, teknologi dan seni,
berwawasan masa depan, kebudayaan dan kebangsaan, serta berwatak demokratis dan
mandiri.
2.
Misi Pendidikan
Sedangkan
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo
memiliki misi sbb.:
a.
Menumbuhkan
penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber kearifan bertindak
dalam diri peserta didik.
b.
Menumbuhkan
semangat keunggulan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta
didik.
c.
Mengembangkan
budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta
didik.
d.
Mempertahankan
dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.
C.
Identifikasi Masalah
1). Masalah Program Pembinaan
a.
Program
pembinaan supervisi akademik kepada guru
b.
Program pembnaan
supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan tata usaha
2). Masalah Program
Pemantauan
a.
Penyusunan
program pemantauan
b.
Pemantauan 8
standar nasional pendidikan
c.
Pengolahan dan
pelaporan pemantauan 8 standar nasional pendidikan
3). Masalah Program
Penilaian
a.
Penyusunan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
b.
Pelaksanaan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
c.
Pemberian
laporan penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
D.
Deskripsi
Kegiatan Pengawas Sekolah
No.
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
A
|
Program
Pembinaan
|
||||
1
|
Menyusun program tahunan supervisi
akademik pengawas sekolah
Menyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah
Menyusun program Rencana verja akademik (RKA)
|
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
Terdapat prota pengawas sekolah
Terdapat promespengawas sekolah
Terdapat RKA pengawas sekolah
|
Penyusunan program tahunan
supervisi akademik pengawas sekolah
Penyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah
Penyusun program Rencana Kerja Akademik (RKA)
|
Juli 2017
|
2
|
Menumbuh kembangkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.
|
Guru-guru madrasah binaan
|
Terdapat jadwal supervisi klinis.
Instrumen supervisi kelas pelaksanaan pembelajaran terisi
Terdapat peningkatan kualitas pembelajaran
Prestasi hasil pembelajaran siswa mutunya meningkat.
|
Penumbuhan dan pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Peningkatan dan pengembangan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Peningkatan pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.
|
Juli s.d Desember 2016
|
3
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi
akademik
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi
akademik
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas
sekolah dalam bidang akademik.
|
Pengukuran dan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan guru dalam
supervisi akademik
|
Juli s.d Desember 2016
|
4
|
Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam
supervisi akademik.
|
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang akademik.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
|
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam
supervisi akademik.
|
|
5
|
Menyusun program tahunan supervisi
manajerial pengawas sekolah
Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Menyusun program Rencana Kerja Manajerial (RKM)
|
Setian pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
Terdapat prota pengawas sekolah
Terdapat promespengawas sekolah
Terdapat RKM pengawas sekolah
|
Penyusunan program tahunan
supervisi manajerial pengawas sekolah
Penyusunan program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Penyusunan program Rencana Kerja Manajerial (RKM)
|
Juni 2016
|
6
|
Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah
|
Kepala madrasah binaan
|
Terdapat jadwal supervisi personal dengan kepala madrasah.
Instrumen pengelolaan sekolah terisi
Seluruh kegiatan adminsitrasi madrasah berjalan dengan baik.
Terdapat peningkatan kualitas pelayanan di madrasah.
|
Pelaksanaan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah
|
Juli s.d Desember 2016
|
7
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dalam
supervisi manajerial.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah
dalam supervisi manajerial.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas
sekolah dalam bidang manajerial.
|
Pengukuran dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah
dalam supervisi manajerial.
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah
dalam supervisi manajerial.
|
Juli s.d Desember 2016
|
8
|
Meningkatkan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Memperbaiki sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program
berikutnya dalam supervisi manajerial.
|
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang manajerial.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
|
Peningkatan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Perbaikan sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi
manajerial.
|
Juli s.d Desember 2016
|
B
|
Program Pemantauan
|
||||
9
|
Menyusun program tahunan
pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan
pengawas sekolah
|
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
|
Terdapat jadwal program pemantauan
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP
|
Penyusunan program tahunan
pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
Penyusunan program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan
pengawas sekolah
|
Juni 2016
|
10
|
Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu:
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Standar Penilaian
|
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP yang telah terisi oleh
sekolah binaan
|
Pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Juli s.d Desember 2016
|
11
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar
nasional pendidikan.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.
|
Terdapat laporan pemantauan tiap semester dari setiap pengawas sekolah
dalam 8 bidang SNP.
|
Pengukuran dan pemberian penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan.
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pemantauan delapan standar
nasional pendidikan.
|
Juli s.d Desember 2016
|
12
|
Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pemantauan
8 bidang SNP.
Terdapat rencana tindak
lanjut (action plan) 8 bidang SNP.
|
Peningkatan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Perbaikan sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
Juli s.d Desember 2016
|
C
|
Penilaian
|
||||
13
|
Menyusun program penilaian kinerja
guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
|
Program penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah.
|
Terdapat program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah serta kepala madrasah
yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
|
Penyusunan program penilaian
kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
|
Juni 2016
|
14
|
Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah
dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru
dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
Terdapat jurnal kegiatan pembinaan guru, kepala madrasah dan madrasah
yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
|
Pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah
dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Pengukuran dan pemberian penilaian kinerja guru
dan kepala madrasah h dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Juli s.d Desember 2016
|
15
|
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru
dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
Setiap guru, kepala madrasah dan madrasah mendapatkan laporan hasil
pembinaan dari setiap pengawas sekolah.
|
Pengolahan dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja
guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Juli s.d Desember 2016
|
16
|
Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan
akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) penilaian kinerja guru,
kepala madrasah dan madrasah binaan.
|
Perbaikan sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan
akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Juli s.d Desember 2016
|
E.
Jadwal
Kegiatan Program Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017
No
|
Jenis Kegiatan/
Sub Kegiatan
|
Sasaran
|
Jadwal Waktu
|
Sarana/ Media
|
Pendekatan/Metode Yang Digunakan
|
Keterangan
|
|||||
Juli
|
Ags
|
Sep
|
Okt
|
Nop
|
Des
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
1
|
Penyusunan program tahunan
supervisi akademik pengawas sekolah 2016/2017
Penyusun program semester ganjil supervisi akademik pengawas sekolah 2016/2017
Penyusun program Rencana Kerja Akademik (RKA) semester ganjil 2016/2017
|
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
√
√
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
2
|
Penumbuhan dan pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Peningkatan dan pengembangan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual
Meningkatkan kemampuan guru dalam
memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
Meningkatkan kemampuan guru dalam bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan
nasional Indonesia.
Peningkatan pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
Meningkatkan kemampuan guru dalam menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
|
Guru-guru madrasah binaan
|
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
|
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
|
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
|
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
|
Prota
Promes
RKA-RKM
Buku Referensi pembinaan
Jurnal pengawas
|
Supervisi personal
Supervisi kelompok
Supervisi klinis
Workshop
Seminar
Rapat-rapat
Diskusi
Kolaborasi
Tanya jawab
|
|||
3
|
Pengukuran dan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan guru dalam
supervisi akademik
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
√
|
Instrumen pengamatan
Komputer
|
Tes (quis)
Wawancara
Observasi
|
||||||
4
|
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam
supervisi akademik.
Meningkatkan kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
Meningkatkan kemampuan guru dalam menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri.
|
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
5
|
Penyusunan program tahunan
supervisi manajerial pengawas sekolah 2016/2017
Penyusunan program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
semester ganjil 2016/2017
Penyusunan program Rencana kerja manajerial (RKM) semester ganjil 2016/2017
|
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
6
|
Pelaksanaan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah semester
ganjil 2016/2017
Meningkatkan kemampuan Kepala madrasah agar berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di madrasah.
kemampuan Kepala Sekolah agar memiliki integritas
kepribadian sebagai pemimpin.
Meningkatkan kemampuan Kepala madrasah agar menyusun
perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan per
|
Kepala madrasah binaan
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Prota
Promes
RKA-RKM
Buku Referensi pembinaan
Jurnal pengawas
|
Supervisi personal
Supervisi kelompok
Supervisi klinis
Workshop
Seminar
Rapat-rapat
Diskusi
Kolaborasi
Tanya jawab
|
|||
7
|
Pengukuran dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah
dalam supervisi manajerial semester ganjil
2016/2017 .
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah
dalam supervisi manajerial semester ganjil
2016/2017 .
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
√
|
Instrumen pengamatan
Komputer
|
Tes (quis)
Wawancara
Observasi
|
||||||
8
|
Peningkatan kemampuan kepala sekolah pada program berikutnya semester
ganjil 2016/2017 .
Perbaikan sistem pengelolaan sekolah lebih baik pada program berikutnya
dalam supervisi manajerial semester ganjil
2016/2017
|
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
9
|
Penyusunan program tahunan
pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah semester
ganjil 2016/2017 .
Penyusunan program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan
pengawas sekolah semester ganjil 2016/2017
|
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
|
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
10
|
Pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan semester
ganjil 2016/2017
|
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu:
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar tenaga pendidik
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Instrumen SNP
|
Observasi
Wawancara
|
|||
11
|
Pengukuran dan pemberian penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan semester ganjil 2016/2017
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pemantauan delapan standar
nasional pendidikan semester ganjil 2016/2017 .
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.
|
√
|
Instrumen SNP
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
12
|
Peningkatan pemantauan delapan standar nasional pendidikan semester
ganjil 2016/2017
Perbaikan sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
|||||||
13
|
Penyusunan program penilaian
kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan semester ganjil 2016/2017
.
|
Program penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah.
|
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
14
|
Pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah
dan akreditasi madrasah h untuk pembinaan semester ganjil 2016/2017
.
Pengukuran dan pemberian penilaian kinerja guru
dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan semester
ganjil 2016/2017 .
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Instrumen penilaian kinerja guru
Instrumen penilaian kinerja kepala madrasah
Instrumen penilaian kinerja madrasah
|
Observasi
Wawancara
|
||
15
|
Pengolahan dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja
guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan semester
ganjil 2016/2017 .
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
√
|
Instrumen penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
16
|
Perbaikan sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan
akreditasi madrasah untuk pembinaan semester ganjil 2016/2017
Menyusun laporan semester ganjil 2016/2017 .
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
17
|
Menyusun laporan semester ganjil 2016/2017 .
|
Laporan semester ganjil 2016/2017
|
√
|
Dokumen kepengawasan
Komputer
|
Analisis kualitatif
|
BAB III
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
1.
Bahwa visi
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo
adalah terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa dan berbudi luhur menguasai
ilmu, teknologi dan seni, berwawasan masa depan, kebudayaan dan kebangsaan,
serta berwatak demokratis dan mandiri.
2.
Sedangkan
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo
memiliki misi sbb.:
a.
Menumbuhkan
penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber kerifan bertindak
dalam diri peserta didik.
b.
Menumbuhkan
semangat keunggulan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta
didik.
c.
Mengembangkan
budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta
didik.
d.
Mempertahankan
dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.
3.
Identifikasi masalah
dalam program pengawas sekolah dapat dikelompokkan menjadi:
a). Masalah Program Pembinaan
1).
Program pembinaan
supervisi akademik kepada guru
2).
Program pembnaan
supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan tata usaha
b). Masalah
Program Pemantauan
1).
Penyusunan
program pemantauan
2).
Pemantauan 8
standar nasional pendidikan
3).
Pengolahan dan
pelaporan pemantauan 8 standar nasional pendidikan
c). Masalah
Program Penilaian
1).
Penyusunan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
2).
Pelaksanaan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
3).
Pemberian
laporan penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
4.
Bahwa setiap
pengelolaan sumber daya pendidikan di sekolah Kabupaten Wonosobo harus direncanakan,
diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan semangat professional dijiwai rasa
keikhlasan serta dilakukan evaluasi atau pelaporan kegiatan dan dilakukan umpan
balik perbaikan berkelanjutan.
B.
Saran-Saran
- Program semester (Promes) pengawas madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo ini untuk terus dilakukan perbaikan berkelanjutan, disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan perkembangan yang terjadi di lapangan.
- Kerjasama, sinergi dari berbagai unsur yang berpengaruh dalam proses pendidikan, akan dapat membantu percepatan dalam pencapaian misi dan visi pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Oleh karena itu maka kerjasama, kemitraan untuk terus kita tingkatkan dan kembangkan.
3.
Kata kunci
kebehasilan ”marilah kita tingkatkan iman dan taqwa kita kepada Alloh,Swt. Dan
Alloh tidak akan merubah nasib pendidikan kita, manakala kita tidak mau dan
mampu untuk berbuat merubahnya”. Mudah-mudahan kita dijadikan hamba Alloh yang
gemar dan rajin melakukan amal sholeh. Amiin
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
1.
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional,
2.
Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah
Daerah,
3.
Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program
Pembangunan Nasional (Propenas),
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 Tentang
Guru,
7.
Keputusan Mendikbud
Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas
Sekolah Dan Angka Kreditnya.
8.
Keputusan Menpan
Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan
Angka Kreditnya
9.
Keputusan
Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan
Pemuda Dan Pembinaan Olah Raga.
10.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar Dan
Menengah.
11.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan
Menengah.
12.
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 Dan 23 Tahun
2006.
13.
Permendiknas No.
12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
14.
Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
15.
Permendiknas
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetensi Guru
16.
Permendiknas
Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
17.
Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah
18.
Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
19.
Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
20.
Peraturan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tentang
Tentang Sistem Pengelolaan Pendidikan Di
Pemerintah Kabupaten Wonosobo .
Posted by 04:41 and have
0
komentar
, Published at
No comments:
Post a Comment