Program Semester Ganjil Pengawas

Program Semester Ganjil Pengawas

PROGRAM SEMESTER GANJIL
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017   















Disusun Oleh:

MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002







KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN WONOSOBO
PENGAWAS SEKOLAH

Alamat : Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 37 Tlp. ( 0286 ) 321034-321098
Fax. 321034 Wonosobo. 56314

2016








HALAMAN PENGESAHAN


PROGRAM SEMESTER GANJIL (PROMES)
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017   








Disyahkan dan diterima,
Di Wonosobo,   01  Juli 2016  



Oleh  :




Ketua Pokjawas
Kemenag Kabupaten Wonosobo





WANDAYA, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 195408201979031002

Pengawas Sekolah





MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002










Mengetahui
Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Wonosobo





Drs. H. MUHTADIN, MSI
NIP. 19590715 199003 1 003






KATA PENGANTAR



Puji syukur alkhamdulillah, penyusunan  Program Semester Ganjil (Promes)  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  Tahun Pelajaran  2016/2017  ini telah dapat diselesaikan.
Program Semester ini disusun sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan kepengawasan sekolah tahun pelajaran  2016/2017  di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo . Program Semester ini diharapkan dapat membantu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasannya guna mencapai misi dan visi pengawas sekolah di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo .
Penyusunan Program Semester ini mengacu pada tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana telah diatur didalam peraturan kepengawasan sekolah, dengan memperhatikan kebijakan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  serta kinerja secara umum di madrasah dengan memperhatikan berbagai kondisi intern maupun ekstern yang berkembang. Semoga Program Semester ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pencapaian misi dan visi pengawas sekolah dapat segera tercapai dengan maksimal.
Kepada seluruh Madrasah Binaan di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  disampaikan terima kasih atas semua kerjasama, dan koordinasi kerja,  baik dalam penyusunan program maupun pelaksanaan program kerja ini. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa meridhoi semua usaha kita serta senantiasa memberikan taufik dan hidayah Nya.


Wonosobo,    01 Juli 2016  
Pengawas Sekolah,




MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002




DAFTAR ISI



Halaman


Halaman Judul   ....................................................................
i

Halaman Pengesahan  ...........................................................
ii

Kata Pengantar   ...................................................................
iii

Daftar Isi   .............................................................................
iv



BAB I   
PENDAHULUAN   .............................................................
1

A.      Rasional   ........................................................................
1

B.      Landasan Hukum   ..........................................................
2

C.      Visi Misi Pengawas Sekolah   ………………………....
2

D.      Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung-jawab Pengawas Sekolah          ……

2



BAB II
PROGRAM SEMESTER GANJIL PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2016 – 2017  ..........................................................

4

A.      Identitas Madrasah Binaan   ...........................................
4

B.      Visi dan Misi Pendidikan Kabupaten Wonosobo   .........
4

C.      Identifikasi Masalah    …………………………………
4

D.      Deskripsi Kegiatan Pengawas Sekolah   ……………….
5

E.      Jadwal Kegiatan Program Semester Ganjil   …………..
9



BAB III
PENUTUP   ……………………………………………….
12

A.      Kesimpulan   …………………………………………...
14

B.      Saran-Saran   ..................................................................
14

Daftar Pustaka   ....................................................................
15



BAB I

PENDAHULUAN

A.       Rasional
Bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan maka terus dilakukan perencanaan yang terpadu, pelaksanaan dengan dijiwai semangat professional dan keikhlasan,serta dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dari setiap satuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Penetapan standar pengelolaan satuan pendidikan  Kabupaten Wonosobo , mengacu kepada standar nasional pendidikan Indonesia bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Adapun lingkup standar nasional pendidikan di  Kabupaten Wonosobo meliputi:
a.     standar isi;
b.     standar proses;
c.     standar kompetensi lulusan;
d.     standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e.     standar sarana dan prasarana;
f.     standar pengelolaan;
g.     standar pembiayaan;dan
h.     standar penilaian pendidikan.
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan nasional yaitu terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber­langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
B.      Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,
  3. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas),
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 Tentang Guru,
  7. Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  8. Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  9. Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olah Raga.
  10. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
  11. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  12. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
  13. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
  14. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
  15. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru
  16. Permendiknas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
  17. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  19. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  20. Peraturan Pemerintah Daerah  Kabupaten Wonosobo Tentang Sistem Pengelolaan  Pendidikan di Pemerintah  Kabupaten Wonosobo .

C.      Visi, Misi Pengawas Sekolah
1.       Visi
Visi Pengawas Sekolah ; “Mewujudkan Sistem Kepengawasan Pendidikan yang Mampu Mendorong Penyelenggaraan Pendidikan yang Profesional”
2.       Misi
Untuk mencapai visi tersebut perlu dirumuskan misi kepengawasan sebagai berikut :
1.       Meningkatkan sistem dan standarisasi kepengawasan yang efektif dan efisien;
2.       Meningkatkan Pengawas sekolah yang profesional;
3.       Meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaan sesuai dengan perkembanagan IPTEK dan IMTAQ.
D. Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggung jawab Pengawas Sekolah

1.  Pengertian Pengawas Sekolah
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Pendidikan pada satuan Pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.

2.  Kedudukan Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan Pendidikan terhadap sejumlah sekolah tententu yang ditunjuk/ditetapkan.
                      
3.  Wewenang Pengawas Sekolah
Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi, Menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
4.  Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya di suatu Kabupaten.

  1. Fungsi Pengawas Sekolah
1.       Pengawas sekolah sebagai Mitra Guru
2.       Pengawas sekolah sebagai Inovator
3.       Pengawas sekolah sebagai Konselor
4.       Pengawas sekolah sebagai Motivator
5.       Pengawas sekolah sebagai Kolaborator
6.       Pengawas sekolah sebagai Asesor
7.       Pengawas sekolah sebagai Evaluator
8.       Pengawas sekolah sebagai Konsultan

6.  Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan di madrasah sesuai penugasannya (Managerial Skill).
Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar / bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan Pendidikan (Academic Skill).



BAB II
PROGRAM SEMESTER GANJIL PENGAWAS SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017

A.            Identitas Madrasah Binaan

No.
Nama Madrasah Binaan
Alamat Madrasah
1
MTs Kaliwiro
Kaliwiro
2
MTs HS Wadaslintang
Wadaslintang
3
MTs HS Lancar
Wadaslintang
4
MTs Tirip
Wadaslintang
5
MTs Ngaliyan
Wadaslintang
6
MTs Kaligowong
Wadaslintang
7
MA PK Ngalian
Wadaslintang
8
MTs Kumejing
Wadaslintang
9
MTs Tlogo
Sukoharjo
10
MA I'anatul Qurnan
Leksono
11
MTs Ar-Ridho
Leksono
12
MTs Tlogo
Sukoharjo
13
Ma Matholiul Anwar
Selomerto


B.            Visi Dan Misi Pendidikan  Kabupaten Wonosobo

1.             Visi Pendidikan
Bahwa visi penyelenggaraan pendidikan di  Kabupaten Wonosobo adalah terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa dan berbudi luhur menguasai ilmu, teknologi dan seni, berwawasan masa depan, kebudayaan dan kebangsaan, serta berwatak demokratis dan mandiri. 


2.             Misi Pendidikan
      Sedangkan penyelenggaraan pendidikan di  Kabupaten Wonosobo memiliki misi sbb.:
a.             Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya  sehingga menjadi sumber kearifan bertindak dalam diri peserta didik.
b.             Menumbuhkan semangat keunggulan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta didik.
c.              Mengembangkan budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta didik.
d.             Mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.

C.            Identifikasi Masalah
1).     Masalah  Program Pembinaan
a.       Program pembinaan supervisi akademik kepada guru
b.       Program pembnaan supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan tata usaha
2).     Masalah Program Pemantauan
a.       Penyusunan program pemantauan
b.       Pemantauan 8 standar nasional pendidikan
c.        Pengolahan dan pelaporan pemantauan 8 standar nasional pendidikan
3).     Masalah Program Penilaian
a.       Penyusunan program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
b.       Pelaksanaan program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
c.        Pemberian laporan penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah

D.            Deskripsi Kegiatan Pengawas Sekolah

No.
Tujuan
Sasaran
Indikator Keberhasilan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
1
2
3
4
5
6
A
Program Pembinaan




1
Menyusun  program tahunan supervisi akademik pengawas sekolah

Menyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah

Menyusun program Rencana verja akademik (RKA)
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah

Terdapat prota pengawas sekolah

Terdapat promespengawas sekolah

Terdapat RKA pengawas sekolah
Penyusunan  program tahunan supervisi akademik pengawas sekolah

Penyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah

Penyusun program Rencana Kerja Akademik (RKA)
Juli 2017  
2
Menumbuh kembangkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan guru dalam pembelajaran.

Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.

Guru-guru madrasah binaan
Terdapat jadwal supervisi klinis.
Instrumen supervisi kelas pelaksanaan pembelajaran terisi

Terdapat peningkatan kualitas pembelajaran

Prestasi hasil pembelajaran siswa mutunya meningkat.
Penumbuhan dan pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Peningkatan dan pengembangan kemampuan guru dalam pembelajaran.

Peningkatan pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.

Juli s.d Desember 2016   
3
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap semester.
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang akademik.
Pengukuran dan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik
Juli s.d Desember 2016   
4
Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi akademik.
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang akademik.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi akademik.

5
Menyusun  program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah
Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Menyusun program Rencana Kerja Manajerial (RKM)
Setian pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah

Terdapat prota pengawas sekolah
Terdapat promespengawas sekolah
Terdapat RKM pengawas sekolah
Penyusunan  program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah
Penyusunan program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Penyusunan program Rencana Kerja Manajerial (RKM)
Juni 2016
6
Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah
Kepala madrasah binaan
Terdapat jadwal supervisi personal dengan kepala madrasah.
Instrumen pengelolaan sekolah terisi
Seluruh kegiatan adminsitrasi madrasah berjalan dengan baik.
Terdapat peningkatan kualitas pelayanan di madrasah.
Pelaksanaan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah
Juli s.d Desember 2016   
7
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dalam supervisi manajerial.

Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah dalam supervisi manajerial.
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap semester.
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang manajerial.
Pengukuran dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dalam supervisi manajerial.

Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah dalam supervisi manajerial.
Juli s.d Desember 2016   
8
Meningkatkan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Memperbaiki sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi manajerial.
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang manajerial.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
Peningkatan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Perbaikan sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi manajerial.
Juli s.d Desember 2016   
B
Program Pemantauan




9
Menyusun  program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah

Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
Terdapat jadwal program pemantauan




Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP
Penyusunan  program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah

Penyusunan program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
Juni 2016
10
Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu:
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Standar Penilaian
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP yang telah terisi oleh sekolah binaan
Pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Juli s.d Desember 2016   
11
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional pendidikan.

Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.
Terdapat laporan pemantauan tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam 8 bidang SNP.
Pengukuran dan pemberian penilaian terhadap delapan standar nasional pendidikan.

Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Juli s.d Desember 2016   
12
Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pemantauan 8 bidang SNP.

Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) 8 bidang SNP.
Peningkatan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Perbaikan sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.

Juli s.d Desember 2016   
C
Penilaian




13
Menyusun  program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
Program penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah.
Terdapat program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah serta kepala madrasah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.

Penyusunan  program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
Juni 2016
14
Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.

Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
Terdapat jurnal kegiatan pembinaan guru, kepala madrasah dan madrasah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
Pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Pengukuran dan pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah h dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Juli s.d Desember 2016   
15
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
Setiap guru, kepala madrasah dan madrasah mendapatkan laporan hasil pembinaan dari setiap pengawas sekolah.
Pengolahan dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Juli s.d Desember 2016   
16
Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah binaan.
Perbaikan sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Juli s.d Desember 2016   


E.            Jadwal Kegiatan Program Semester Ganjil Tahun Pelajaran  2016/2017   

No
Jenis Kegiatan/
Sub Kegiatan
Sasaran
Jadwal Waktu
Sarana/ Media
Pendekatan/Metode Yang Digunakan
Keterangan

Juli
Ags
Sep
Okt
Nop
Des
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1
Penyusunan  program tahunan supervisi akademik pengawas sekolah  2016/2017   

Penyusun program semester ganjil supervisi akademik pengawas sekolah  2016/2017   

Penyusun program Rencana Kerja Akademik (RKA) semester ganjil  2016/2017   

Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah










Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD

Workshop
Rapat-rapat
Diskusi

2
Penumbuhan dan pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik.

Meningkatkan kemampuan guru dalam menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

Meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

Meningkatkan kemampuan guru dalam menguasai materi, struktur,  konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Peningkatan dan pengembangan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Meningkatkan kemampuan guru dalam menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual

Meningkatkan kemampuan guru dalam memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

Meningkatkan kemampuan guru dalam bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Peningkatan pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.

Meningkatkan kemampuan guru dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

Meningkatkan kemampuan guru dalam menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Guru-guru madrasah binaan
































































































































Prota
Promes
RKA-RKM
Buku Referensi pembinaan
Jurnal pengawas


Supervisi personal
Supervisi kelompok
Supervisi klinis
Workshop
Seminar
Rapat-rapat
Diskusi
Kolaborasi
Tanya jawab


3
Pengukuran dan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik

Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik

Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap semester.





Instrumen pengamatan
Komputer

Tes (quis)
Wawancara
Observasi

4
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi akademik.

Meningkatkan kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

Meningkatkan kemampuan guru dalam menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.






Instrumen yg telah terisi
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif

5
Penyusunan  program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah  2016/2017  

Penyusunan program semester supervisi manajerial pengawas sekolah semester ganjil  2016/2017  

Penyusunan program Rencana kerja manajerial (RKM) semester ganjil  2016/2017  

Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah






Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD

Workshop
Rapat-rapat
Diskusi

6
Pelaksanaan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah semester ganjil  2016/2017  

Meningkatkan kemampuan Kepala madrasah agar berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di madrasah.

kemampuan Kepala Sekolah agar memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

Meningkatkan kemampuan Kepala madrasah agar menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan per
Kepala madrasah binaan


Prota
Promes
RKA-RKM
Buku Referensi pembinaan
Jurnal pengawas


Supervisi personal
Supervisi kelompok
Supervisi klinis
Workshop
Seminar
Rapat-rapat
Diskusi
Kolaborasi
Tanya jawab


7
Pengukuran dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dalam supervisi manajerial semester ganjil  2016/2017  .
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah dalam supervisi manajerial semester ganjil  2016/2017  .

Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap semester.





Instrumen pengamatan
Komputer

Tes (quis)
Wawancara
Observasi

8
Peningkatan kemampuan kepala sekolah pada program berikutnya semester ganjil  2016/2017   .

Perbaikan sistem pengelolaan sekolah lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi manajerial semester ganjil  2016/2017  
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.





Instrumen yg telah terisi
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif

9
Penyusunan  program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah semester ganjil  2016/2017   .

Penyusunan program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah semester ganjil  2016/2017  
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah





Dokumen kebijakan pendidikan

Laporan hasil identifikasi masalah

Ruang pertemuan
LCD

Workshop
Rapat-rapat
Diskusi

10
Pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan semester ganjil  2016/2017  
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu:
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar tenaga pendidik


Instrumen SNP
Observasi
Wawancara


11
Pengukuran dan pemberian penilaian terhadap delapan standar nasional pendidikan semester ganjil  2016/2017  

Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pemantauan delapan standar nasional pendidikan semester ganjil  2016/2017   .
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.





Instrumen SNP
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif

12
Peningkatan pemantauan delapan standar nasional pendidikan semester ganjil  2016/2017  
Perbaikan sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.






Instrumen yg telah terisi
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif

13
Penyusunan  program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan semester ganjil  2016/2017   .


Program penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah.





Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi

14
Pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah h untuk pembinaan semester ganjil  2016/2017   .

Pengukuran dan pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan semester ganjil  2016/2017   .

Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan

Instrumen penilaian kinerja guru
Instrumen penilaian kinerja kepala madrasah
Instrumen penilaian kinerja madrasah
Observasi
Wawancara


15
Pengolahan dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan semester ganjil  2016/2017   .

Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan





Instrumen penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif

16
Perbaikan sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan semester ganjil  2016/2017 

Menyusun laporan semester ganjil  2016/2017   .
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan





Instrumen yg telah terisi
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif

17
Menyusun laporan semester ganjil  2016/2017   .

Laporan semester ganjil  2016/2017  





Dokumen kepengawasan
Komputer
Analisis kualitatif




BAB III
P E N U T U P

A.      Kesimpulan
1.       Bahwa visi penyelenggaraan pendidikan di  Kabupaten Wonosobo adalah terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa dan berbudi luhur menguasai ilmu, teknologi dan seni, berwawasan masa depan, kebudayaan dan kebangsaan, serta berwatak demokratis dan mandiri.

2.       Sedangkan penyelenggaraan pendidikan di  Kabupaten Wonosobo memiliki misi sbb.:
a.       Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya  sehingga menjadi sumber kerifan bertindak dalam diri peserta didik.
b.       Menumbuhkan semangat keunggulan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta didik.
c.        Mengembangkan budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta didik.
d.       Mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.

3.       Identifikasi masalah dalam program pengawas sekolah dapat dikelompokkan menjadi:
a). Masalah  Program Pembinaan
1).     Program pembinaan supervisi akademik kepada guru
2).     Program pembnaan supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan tata usaha
b). Masalah Program Pemantauan
1).     Penyusunan program pemantauan
2).     Pemantauan 8 standar nasional pendidikan
3).     Pengolahan dan pelaporan pemantauan 8 standar nasional pendidikan
c). Masalah Program Penilaian
1).     Penyusunan program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
2).     Pelaksanaan program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
3).     Pemberian laporan penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
4.       Bahwa setiap pengelolaan sumber daya pendidikan di sekolah  Kabupaten Wonosobo harus direncanakan, diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan semangat professional dijiwai rasa keikhlasan serta dilakukan evaluasi atau pelaporan kegiatan dan dilakukan umpan balik perbaikan berkelanjutan.

B.      Saran-Saran
  1. Program semester (Promes) pengawas madrasah di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  ini untuk terus dilakukan perbaikan berkelanjutan, disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan perkembangan yang terjadi di lapangan.
  2. Kerjasama, sinergi dari berbagai unsur yang berpengaruh dalam proses pendidikan, akan dapat membantu percepatan dalam pencapaian misi dan visi pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Oleh karena itu maka kerjasama, kemitraan untuk terus kita tingkatkan dan kembangkan.
3.                   Kata kunci kebehasilan ”marilah kita tingkatkan iman dan taqwa kita kepada Alloh,Swt. Dan Alloh tidak akan merubah nasib pendidikan kita, manakala kita tidak mau dan mampu untuk berbuat merubahnya”. Mudah-mudahan kita dijadikan hamba Alloh yang gemar dan rajin melakukan amal sholeh. Amiin
DAFTAR
PUSTAKA



1.             Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.             Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,
3.             Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas),
4.             Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
5.             Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
6.             Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 Tentang Guru,
7.             Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
8.             Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
9.             Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda Dan Pembinaan Olah Raga.
10.          Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar Dan Menengah.
11.          Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
12.          Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 Dan 23 Tahun 2006.
13.          Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
14.          Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
15.          Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetensi Guru
16.          Permendiknas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
17.          Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah
18.          Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
19.          Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
20.          Peraturan Pemerintah Daerah  Kabupaten Wonosobo Tentang Tentang Sistem Pengelolaan  Pendidikan Di Pemerintah  Kabupaten Wonosobo .










share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by akumuhtar@gmail.com, Published at 04:41 and have 0 komentar

No comments:

Post a Comment