Program Tahunan Pengawas

Program Tahunan Pengawas

PROGRAM TAHUNAN

KEPENGAWASAN SEKOLAH

KEMENAG KABUPATEN WONOSOBO

TAHUN PELAJARAN 2016/2017


 


Disusun Oleh:

MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002



KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN WONOSOBO
PENGAWAS SEKOLAH
Alamat : Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 37 Tlp. ( 0286 ) 321034-321098
Fax. 321034 Wonosobo. 56314

2016





HALAMAN PENGESAHAN


PROGRAM TAHUNAN
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017






Disyahkan dan diterima,
di Wonosobo,  01 Juli 2016   

Oleh  :

Ketua Pokjawas
Kemenag Kabupaten Wonosobo





WANDAYA, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 196701271992031004


Pengawas Sekolah





MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002



Mengetahui
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Wonosobo




Drs. H. MUHTADIN, MSI
NIP. 19590715 199003 1 003





KATA PENGANTAR



Alkhamdulillah, penyusunan  Program Tahunan (Prota) Kepengawasan Sekolah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  Tahun Pelajaran  2016/2017 ini telah dapat kami selesaikan.
Program Tahunan ini disusun sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan kepengawasan sekolah tahun pelajaran 2016/2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo. Program Tahunan ini diharapkan dapat membantu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasannya guna mencapai misi dan visi pengawas sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
Penyusunan Program Tahunan ini mengacu pada tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana telah diatur didalam peraturan kepengawasan sekolah, dengan memperhatikan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  serta kinerja secara umum di madrasah dengan memperhatikan berbagai kondisi intern maupun ekstern yang berkembang. Mudah-mudahan buku program kerja ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pencapaian misi dan visi pengawas sekolah dapat segera tercapai dengan maksimal.
Kepada seluruh Madrasah di Kecamatan Selomerto lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  disampaikan terima kasih atas  kerjasama, dan koordinasi kerja,  baik dalam penyusunan program maupun pelaksanaan program kerja ini. Mudah-mudahan Alloh SWT meridhoi semua usaha kita serta senantiasa memberikan taufik dan hidayah Nya.

Wonosobo,          Juli 2016   
Pengawas Sekolah



MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002


DAFTAR ISI


halaman

Halaman Judul   …………………………………………....
i

Halaman Pengesahan   ……………………………………..
ii

Kata Pengantar   …………………………………………...
iii

Daftar Isi   …………………………………………………
iv
BAB I
PENDAHULUAN   ……………………………….           
1

A.    Rasional   ………………………………………………
1

B.  Landasan Hukum   ……………………………………..
3

C.  Visi Misi Pengawas Sekolah    …………………
4

D.  Ruang Lingkup Tugas Pokok Kepengawasan …………
5

E.  Tujuan dan Sasaran Pengawasan     …………………...
7

F.  Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok
     Fungsi Dan Tanggung-jawab Pengawas Sekolah   ……

8

G.  Madrasah Binaan Pengawas Sekolah   ………………...

9
BAB II
IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN  …….

10

A.    Identifikasi Masalah Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya  …………………………………………...

11

B.    Kebijakan dalam Bidang Pendidikan   ………………...

11
BAB III
DESKRIPSI PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN SEKOLAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO  2016/2017 ………………………………..




15
BAB IV
PENUTUP    ………………………………………………
23

A.    Kesimpulan   …………………………………………...
23

B.    Saran-Saran …………………………………………….
25

Daftar Pustaka ……………………………………………..
26

Glosarium  …………………………………………………
28

Lampiran : Instrumen Kepengawasan Madrasah   ………...
30


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Rasional
Undang-Undang Sistem Pendidikas Nasional Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 mengamanatkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (PP. Nomor 19 tahun 2005).
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a.   standar isi;
b.   standar proses;
c.   standar kompetensi lulusan;
d.   standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e.   standar sarana dan prasarana;
f.    standar pengelolaan;
g.   standar pembiayaan;dan
h.   standar penilaian pendidikan.
      Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan nasional yaitu terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber­langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Bahwa setiap pengelolaan sumber daya pendidikan di madrasah Kabupaten Wonosobo  harus direncanakan, diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan maksimal serta dilakukan evaluasi atau pelaporan kegiatan dan dilakukan umpan balik perbaikan berkelanjutan. Oleh karena itu kehadiran, kedudukan, fungsi dan tugas pengawas sekolah dalam usaha membina, memantau dan menilai kinerja satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan sangat penting kehadirannya.

B.     Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,
  3. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas),
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2009 Tentang Guru,
  7. Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
  8. Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
  9. Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda Dan Pembinaan Olah Raga.
  10. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar Dan Menengah.
  11. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
  12. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 Dan 23 Tahun 2006.
  13. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
  14. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
  15. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetensi Guru
  16. Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
  17. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah
  18. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
  19. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
  20. Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo  Tentang Tentang Sistem Pengelolaan  Pendidikan Di Pemerintah Kabupaten Wonosobo .

C.    Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan
1.      Visi
Visi Pengawas Sekolah ; “Mewujudkan Sistem Kepengawasan Pendidikan yang Mampu Mendorong Penyelenggaraan Pendidikan yang Profesional dan Bermutu”


2.      Misi
Untuk mencapai visi tersebut perlu dirumuskan misi kepengawasan sebagai berikut :
a.       Meningkatkan sistem dan standarisasi kepengawasan yang efektif dan efisien;
b.      Meningkatkan Pengawas sekolah yang profesional;
c.       Meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah binaan sesuai dengan perkembanagan IPTEK dan IMTAQ.

3.      Strategi Pengawasan
Untuk mencapai visi  dan misi pengawasan tersebut, maka strategi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan sumberdaya pengawas sekolah melalui kegiatan workshop pemberdayaan pengawas, rapat koordinasi pengawas, studi banding, temu ilmiah, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menjadikan pengawas mampu meningkatkan kepengawasan yang efektif dan efisien.
b.      Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu pengawas yang mampu mengimplementasikan enam dimensi kompetensi pengawas yang meliputi tiga puluhenam kompetensi, yaitu (1) kompetensi kepribadian  meliputi empat kompetensi, (2) kompetensi Supervisi Manajerial delapan kompetensi, (3) kompetensi Supervisi Akademik delapan kompetensi, (4) kompetensi penilaian pendidikan enam kompetensi, (5) kompetensi penelitian dan pengembangan delapan kompetensi, dan (6) kompetensi sosial meliputi dua kompetensi.
c.       Melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial sesuai dengan wilayah binaan pengawas sehingga mampu meningkatkan adanya penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.


D.    Ruang Lingkup Tugas Pokok Kepengawasan.
Ruang lingkup tugas pokok kepengawasan pengawas sekolah mencakup pembinaan, pemantauan, dan penilaian hasil pengawasan.

1.      Pembinaan.
Sasaran pembinaan pengawas adalah pemberian arahan, bimbingan,  contoh, dan saran adanya kualitas madrasah, kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf madrasah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu meliputi  kegiatan  :
a.       Kunjungan secara berkelanjutan ke madrasah binaan;
b.      Pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKKM) di gugus-gugus madrasah;
c.       Melaksanakan supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan supervisi akademik kepada kepala madrasah dan guru serta supervisi umum kepada tenaga kependidikan dan sumber daya madrasah lainnya;
d.      Melaksanakan supervisi pendampingan pembelajaran kepada kepala madrasah dan para guru;
e.       Melaksanakan pembinaan khusus kepada kepala madrasah, guru, dan staf madrasah secara berkala;
f.       Melaksnakan pembinaan secara umum tentang upaya peningkatan kualitas madrasah kepada semua komponen madrasah, meliputi kepala madrasah, guru, staf, komite sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan stake holder madrasah;
g.      Memberi contoh mengajar yang pakem.

2.      Pemantauan.
Untuk meningkatkan kualitas hasil dan implikasi dari kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh pengawas sekolah, perlu dilaksanakan kegiatan pemantauan sampai sejauh mana semua kegiatan madrasah mampu diimplementasikan  dengan optimal. Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program madrasah beserta pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui  kegiatan :
a.         Pengisian instrumen monev oleh kepala madrasah dan guru yang telah disiapkan oleh pengawas;
b.         Observasi secara umum terhadap kegiatan program madrasah dan pengembangannya;
c.         Observasi secara khusus terhadap kegiatan kepala madrasah dan guru beserta semua staf;
d.        Kunjungan insidental pengawas.
e.         Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
f.          Menyusun program tindak lanjut hasil analisis hasil monitoring dan evaluasi.
g.         Melaksanakan program tindak lanjut.

3.      Penilaian.
Kegiatan penilaian, yaitu penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap proses dan hasil program pengembangan madrasah secara kolaboratif dengan stakeholder madrasah yang dilakukan oleh pengawas sekolah secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan semua program mampu dlaksanakan secara kolaboratif dan sistematik oleh madrasah.

E.     Tujuan Dan Sasaran Pengawasan
1.      Tujuan Program
Program kerja pengawas sekolah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo  tahun pelajaran  2016/2017 ini bertujuan :
a.       Sebagai acuan kerja bagi pengawas sekolah untuk melaksanakan penilaian, pembinaan, dan pengawasan pada madrasah binaan;
b.      Menentukan skala prioritas program;
c.       Sebagai pedoman evaluasi untuk menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan program;
d.      Bahan pertimbangan atau dasar untuk menganalisis program yang dinyatakan berhasil dan yang belum berhasil;
e.       Sebagai pedoman dalam membantu kepala madrasah, guru, staf dan tata usaha madrasah, komponen lainnya (stakeholders) dalam mengembangkan visi, misi, dan tujuan madrasah;
f.       Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analaisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per madrasah maupun seluruh madrasah binaan.

2.   Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan dari program kerja ini adalah peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas sekolah se Kabupaten Wonosobo . Adapun secara khusus sasaran kegiatan ini adalah :
a.         Pembinaan, monitoring, dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program;
b.         Peningkatan kinerja kepala madrasah, guru, dan staf serta sumber daya madrasah;
c.         Peningkatan penjaminan mutu pendidikan di wilayah madrasah binaan pengawas;
d.        Pengembangan hasil binaan pengawas oleh madrasah binaan.
e.         Penjaminan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan sesuai wilayah binaan pengawas. Adapun wilayah binaan pengawas terlampir dalam lampiran program kerja.

 

F. Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggung-jawab Pengawas Sekolah

1.  Pengertian Pengawas Sekolah
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan Pendidikan pada satuan Pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.

2.  Kedudukan Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan Pendidikan terhadap sejumlah madrasah tententu yang ditunjuk/ditetapkan.
                
3.  Wewenang Pengawas Sekolah
Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi, Menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

4.  Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah madrasah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya di suatu Kabupaten.

  1. Fungsi Pengawas Sekolah
1.      Pengawas sekolah sebagai Mitra Guru
2.      Pengawas sekolah sebagai Inovator
3.      Pengawas sekolah sebagai Konselor
4.      Pengawas sekolah sebagai Motivator
5.      Pengawas sekolah sebagai Kolaborator
6.      Pengawas sekolah sebagai Asesor
7.      Pengawas sekolah sebagai Evaluator
8.      Pengawas sekolah sebagai Konsultan

6.  Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan di madrasah sesuai penugasannya (Managerial Skill).
Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar / bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan Pendidikan (Academic Skill).

G.  Madrasah Binaan

No.
Nama Madrasah Binaan
Alamat Madrasah
1
MTs Kaliwiro
Kaliwiro
2
MTs HS Wadaslintang
Wadaslintang
3
MTs HS Lancar
Wadaslintang
4
MTs Tirip
Wadaslintang
5
MTs Ngaliyan
Wadaslintang
6
MTs Kaligowong
Wadaslintang
7
MA PK Ngalian
Wadaslintang
8
MTs Kumejing
Wadaslintang
9
MTs Tlogo
Sukoharjo
10
MA I'anatul Qurnan
Leksono
11
MTs Ar-Ridho
Leksono
12
MTs Tlogo
Sukoharjo
13
Ma Matholiul Anwar
Selomerto






BAB II
IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN


A.  Identifikasi Masalah Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya

1.            Menyusun  program tahunan supervisi akademik pengawas sekolah yang lebih baik
2.            Menyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah yang lebih baik
3.            Menyusun program Rencana kerja akademik (RKA)
4.            Menumbuh kembangkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
5.            Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan guru dalam pembelajaran.
6.            Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.
7.            Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik
8.            Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik
9.            Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi akademik.
10.        Menyusun  program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah
11.        Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
12.        Menyusun program Rencana kerja manajerial (RKM)
13.        Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah
14.        Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dalam supervisi manajerial.
15.        Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah dalam supervisi manajerial.
16.        Meningkatkan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
17.        Memperbaiki sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi manajerial.
18.        Menyusun  program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
19.        Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
20.        Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
21.        Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional pendidikan.
22.        Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
23.        Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
24.        Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
25.        Menyusun  program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
26.        Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
27.        Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
28.        Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
29.        Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.

B.  Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
Berdasarkan pertimbangan arah kebijakan pendidikan nasional dan berbagai isu-isu starategis yang berkembang dalam implementasi pembangunan pendidikan nasional, maka dalam Renstra Pembinaan madrasah Menengah ditetapkan program-program pembangunan dan pengembangan Sekolah secara bertahap dan berkesinambungan, dengan prioritas pembinaan dan pengembangan diarahkan pada :
  1. Perluasan dan Pemerataan Akses madrasah dengan membangun unit madrasah baru, penambahan ruang kelas baru, dan meningkatkan daya tampung yang sudah ada melalui pendekatan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien;
  2. Meningkatkan Mutu, Relevansi, dan daya saing madrasah dengan  mengembangkan sejumlah revitalisasi peralatan, dan pengadaan sarana prasarana pembelajaran lainnya;
3.      Meningkatkan Manajemen Madrasah dengan menerapkan Prinsip Good Governance.
Sejalan dengan semangat otonomi daerah yang sudah berproses sejak 2003, maka inisiatif pengembangan madrasah sudah semestinya menjadi tugas dan tanggungjawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten, sedangkan bantuan-bantuan  Pengembangan madrasah yang sumber dananya berasal dari APBN  pada prinsipnya bersifat sebagai stimulan.
Oleh karena itu, kegiatan dan pembiayaan pembangunan madrasah dialokasikan bukan saja melalui APBN yang dialokasikan baik di tingkat provinsi maupun pusat, tetapi juga diharapkan dapat ditingkatkan melalui kontribusi APBD untuk pembangunan dan pengembangan madrasah.
Adapun lebih rinci, berbagai kebijakan yang saat ini dilakukan, antara lain sebagai berikut:
a. Perluasan dan Pemerataan Akses dengan Tetap Memperhatikan Mutu
1.            Meningkatkan daya tampung madrasah dengan mengupayakan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana serta pendidik dan tenaga kependidikan;
2.            Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk membangun madrasah
3.            Membangun madrasah baru bekerja sama dengan pemerintah daerah;
4.            Meningkatkan peran serta masyarakat/swasta untuk berpartisipasi membuka madrasah yang memenuhi standar nasional pendidikan;
5.            Mengembangkan layanan khusus madrasah;
6.            Mengusahakan model alternatif penyelenggaraan madrasah;
b. Mengembangkan Mutu dan Relevansi Sekolah dan Membina Sejumlah Sekolah yang Bertaraf Internasional
1.      Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan standar nasional pendidikan dan standar pelayanan minimal pendidikan kejuruan;
2.      Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan sistem evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi madrasah;
3.      Mengusahakan pemenuhan kebutuhan madrasah menengah kejuruan sesuai dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan standar nasional dan internasional;
4.      Pengembangan relevansi madrasah menengah kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tuntutan pasar kerja lokal dan global;
5.      Mengusulkan pemenuhan jumlah, mutu, dan distribusi guru kejuruan;
6.      Memperkuat program kemitraan madrasah dengan industri yang relevan;
7.      Memfasilitasi terlaksananya uji kompetensi dan sertifikasi tamatan madrasah bekerjasama dengan industri dan lembaga sertifikasi internasional;
8.      Melakukan bimbingan teknis kepada madrasah;
9.      Melengkapi, meningkatkan, dan memelihara sarana dan prasarana madrasah;
10.  Meningkatkan sistem manajemen mutu di madrasah;
11.  Meningkatkan kreativitas di lingkungan madrasah;
12.  Meningkatkan madrasah sebagai learning organization ;
13.  Mengembangkan kewirausahaan di lingkungan madrasah;
14.  Memfasilitasi penyusunan kurikulum madrasah

c. Meningkatkan Manajemen Madrasah dengan Menerapkan Prinsip Good Governance
1.      Meningkatkan capacity building pada semua lini organisasi
2.      Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen  madrasah
3.      Membangun brand image dalam meningkatkan citra lembaga;
4.      Membangun koordinasi, kolaborasi, sinergi, dengan lembaga sejenis;
5.      Mengupayakan penerapan secara konsisten Sistem Manajemen Mutu;
6.      Mengembangkan sistem kontrol kegiatan dan keuangan melalui monitoring dan evaluasi kinerja (performance audit) secara terprogram dan berkelanjutan;
7.      Mengembangkan sistem penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada skala prioritas;
8.      Meningkatkan terlaksananya manajemen berbasis madrasah yang akuntabel, transparan, dan responsif;
9.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan dan penyelenggaraan madrasah.

C. Ukuran Keberhasilan Kinerja
Perluasan dan Pemerataan Akses dengan Tetap Memperhatikan Mutu
  1. Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah mencapai 24%
  2. Bantuan Operasional Madrasah Lancar
  3. Rehabilitasi gedung madrasah mencapai 100%.
Ukuran Kinerja 2
Mengembangkan Mutu dan Relevansi madrasah 100% memiliki perpustakaan;
  1. 50% madrasah yang memiliki akses listrik menerapkan Information and Communication Technology (ICT) based learning;
  2. Setiap Kabupaten minimal memiliki satu madrasah rintisan berbasis keunggulan lokal.
  3. Satu buku teks pelajaran per siswa untuk mata pelajaran yang masuk dalam Ujian Madrasah;
  4. 70% peserta Ujian Madrasah mencapai nilai rata-rata 7,00;
  5. Seluruh Sekolah menerapkan standar isi dan kompetensi;
  6. Terbangunnya sistem beasiswa, dimana siswa terbaik tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan pemenang Lomba Kompetensi Sains Madrasah (KSM), Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (Aksioma) memperoleh beasiswa.


Ukuran Kinerja 3
Penguatan tata kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik Sekolah dengan Menerapkan Prinsip Good Governance
  1. Pengelolaan pendidikan di semua lini menjadi lebih efektif dan efisien;
  2. 100% madrasah melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) dengan baik;
  3. 100% Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Provinsi memahami dan melaksanakan kebijakan/program daerah
  4. 50% Komite madrasah berfungsi dengan baik;


BAB III
DESKRIPSI PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH 2016/2017
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO
No.
Bidang / Sub Bidang Kegiatan

Jenis Kegiatan
Tujuan
Sasaran
Indikator Keberhasilan
Teknik/Pendekatan Supervisi
Jadwal Pelaksanaan
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Pembinaan






Pembinaan Supervisi Akademik kepada Guru
Membuat program supervisi akademik

Menyusun  program tahunan supervisi akademik pengawas sekolah
Menyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah
Menyusun program Rencana kerja akademik (RKA)


Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah

Terdapat prota pengawas sekolah
Terdapat promes pengawas sekolah
Terdapat RKA pengawas sekolah
Workshop penyusunan prota, promes dan RKA.
Juli 2016   
Melaksanakan program supervisi akademik
Menumbuh kembangkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.

Guru-guru madrasah binaan
Terdapat jadwal supervisi klinis.
Instrumen supervisi kelas pelaksanaan pembelajaran terisi
Terdapat peningkatan kualitas pembelajaran
Prestasi hasil pembelajaran siswa mutunya meningkat.
Supervisi klinis
Workshop, diskusi, seminar, rapat, pertemuan personal dan kelompok.
Juli 2016    – Juni 2017
Menilai/laporan  pelaksanaan program supervisi akademik

Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap semester.
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang akademik.
Penelitian
Desember 2016   
Juni 2017
Rencana tindak lanjut supervisi akademik

Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi akademik.
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang akademik.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
Metode analisis statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.
Desember 2016   
Juni 2017
Pembinaan Supervisi Manajerial kepada Kepala madrasah
Membuat program supervisi manajerial

Menyusun  program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah
Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Menyusun program Rencana kerja manajerial (RKM)

Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah

Terdapat prota pengawas sekolah

Terdapat promes pengawas sekolah

Terdapat RKM pengawas sekolah
Workshop penyusunan prota, promes dan RKM.
Juni 2016  

Melaksanakan program supervisi manajerial
Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kepala sekolah dan tu dalam pengelolaan sekolah
Kepala madrasah binaan
Terdapat jadwal supervisi personal dengan kepala madrasah
Instrumen pengelolaan madrasah terisi
Seluruh kegiatan adminsitrasi sekolah berjalan dengan baik.
Terdapat peningkatan kualitas pelayanan di sekolah.

Supervisi klinis
Workshop, diskusi, seminar, rapat, pertemuan personal dan kelompok.
Juli 2016 - Juni 2017
Menilai/laporan  pelaksanaan program supervisi manajerial

Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dalam supervisi manajerial.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah dalam supervisi manajerial.
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap semester.
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang manajerial.
Penelitian
Desember 2016   
Juni 2017
Rencana tindak lanjut supervisi manajerial

Meningkatkan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Memperbaiki sistem pengelolaan madrasah ebih baik pada program berikutnya dalam supervisi manajerial.
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang manajerial.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
Metode analisis statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.
Desember 2016   
Juni 2017
2.
Pemantauan
Membuat program pemantauan delapan standar nasional pendidikan

Menyusun  program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah

Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
Terdapat jadwal programpemantauan
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP
Studi dokumentasi

Juni 2016 s.d
Juli 2017
Melaksanakan program pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu:
Standar Isi
· Standar Proses
· Standar Kompetensi Lulusan
· Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
· Standar Sarana dan Prasarana
· Standar Pengelolaan
· Standar Pembiayaan
· Standar Penilaian

Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP yang telah terisi oleh madrasah binaan
Angket
Observasi
Wawancara
Desember 2016    s.d
Juni 2017
Menilai/laporan  pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan

Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional pendidikan.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar nasional pendidikan.

Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.
Terdapat laporan pemantauan tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam 8 bidang SNP.
Metode analisis statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif
Desember 2016    s.d
Juni 2017
Rencana tindak lanjut pemantauan delapan standar nasional pendidikan

Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.


Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pemantauan 8 bidang SNP.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) 8 bidang SNP.
Metode analisis statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.
Desember 2016   
Juni 2017
3.
Penilaian







Membuat program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.

Menyusun  program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
Program penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah.
Terdapat program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah serta kepala sekolah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.

Analisis statistik dan penelitian.
Juli 2016    – Juni 2017
Melaksanakan program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.

Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
Guru,
Kepala s madrasah,
madrasah Binaan
Terdapat jurnal kegiatan pembinaan guru, kepala madrasah dan madrasah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
Metode analisis statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.
Juli 2016    s.d
Juni 2017
Menilai/laporan  pelaksanaan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.

Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
Setiap guru, kepala madrasah dan madrasah mendapatkan laporan hasil pembinaan dari setiap pengawas sekolah.

Metode analisis statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.

Membuat rencana tindak lanjut penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah binaan.
Metode analisis statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.
Desember 2016   
Juni 2017




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahwa setiap pengelolaan sumber daya pendidikan di madrasah Kabupaten Wonosobo  harus direncanakan, diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan maksimal serta dilakukan evaluasi atau pelaporan kegiatan dan dilakukan umpan balik perbaikan berkelanjutan. Oleh karena itu kehadiran, kedudukan, fungsi dan tugas pengawas sekolah dalam usaha membina, memantau dan menilai kinerja satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan sangat penting kehadirannya.
Visi pengawas sekolah adalah terwujudnya sistem pengawasan pendikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olah raga yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olah raga yang efisien dan efektif serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat mendorong terwujudnya Pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olah raga yang bermutu, merata dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Misi pengawas sekolah adalah meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas; mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme; mendorong terwujudnya akuntabilitas unit kerja; meningkatkan profesionalisme kerja; mengembangkan sistem pengawasan yang lebih mandiri dan obyektif; melakukan pelembagaan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas atau multi instansi; menegakkan etika dan moral penyelenggara, pengelola dan pelaksana Pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.
Lebih rinci berbagai kebijakan yang saat ini dilakukan untuk mencapai visi misi pendidikan nasional yang baik, antara ditempuh sebagai berikut:
a. Perluasan dan Pemerataan Akses dengan Tetap Memperhatikan Mutu
1.            Meningkatkan daya tampung madrasah dengan mengupayakan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana serta pendidik dan tenaga kependidikan;
2.            Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk membangun madrasah
3.            Membangun madrasah baru bekerja sama dengan pemerintah daerah;
4.            Meningkatkan peran serta masyarakat/swasta untuk berpartisipasi membuka madrasah yang memenuhi standar nasional pendidikan;
5.            Mengembangkan layanan khusus madrasah;
6.            Mengusahakan model alternatif penyelenggaraan madrasah;

b. Mengembangkan Mutu dan Relevansi Madrasah dan Membina Sejumlah Madrasah yang Bertaraf Internasional
1.            Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan standar nasional pendidikan dan standar pelayanan minimal pendidikan kejuruan;
2.            Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan sistem evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi madrasah
3.            Mengusahakan pemenuhan kebutuhan madrasah menengah kejuruan sesuai dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan standar nasional dan internasional;
4.            Pengembangan relevansi madrasah menengah kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tuntutan pasar kerja lokal dan global;
5.            Mengusulkan pemenuhan jumlah, mutu, dan distribusi guru kejuruan;
6.            Memperkuat program kemitraan madrasah dengan industri yang relevan;
7.            Memfasilitasi terlaksananya uji kompetensi dan sertifikasi tamatan madrasah bekerjasama dengan industri dan lembaga sertifikasi internasional;
8.            Melakukan bimbingan teknis kepada madrasah;
9.            Melengkapi, meningkatkan, dan memelihara sarana dan prasarana madrasah;
10.        Meningkatkan sistem manajemen mutu di madrasah;
11.        Meningkatkan kreativitas di lingkungan madrasah;
12.        Meningkatkan madrasah sebagai learning organization ;
13.        Mengembangkan kewirausahaan di lingkungan madrasah;
14.        Memfasilitasi penyusunan kurikulum madrasah
 c. Meningkatkan   Manajemen Madrasah dengan Menerapkan Prinsip Good Governance
1.      Meningkatkan capacity building pada semua lini organisasi
2.      Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen madrasah
3.      Membangun brand image dalam meningkatkan citra lembaga;
4.      Membangun koordinasi, kolaborasi, sinergi, dengan lembaga sejenis;
5.      Mengupayakan penerapan secara konsisten Sistem Manajemen Mutu;
6.      Mengembangkan sistem kontrol kegiatan dan keuangan melalui monitoring dan evaluasi kinerja (performance audit) secara terprogram dan berkelanjutan;
7.      Mengembangkan sistem penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada skala prioritas;
8.      Meningkatkan terlaksananya manajemen berbasis madrasah yang akuntabel, transparan, dan responsif;
9.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan dan penyelenggaraan madrasah.

B.     Saran-Saran
1.      Peningkatan penerapan iman dan taqwa dalam kehidupan sehari-hari di madrasah dari seluruh kinerja madrasah yang terdiri dari kepala madrasah, guru, siswa dan pengawas sekolah dengan dijiwai semangat ibadah, ikhlas karena Alloh.
2.      Perlunya koordinasi, kerjasama dan sinergi berbagai komponen pendidikan / pembelajaran di madrasah yang bagus, baik antara guru, siswa, kepala madrasah dan pengawas sekolah serta stakeholder dari madrasah.
3.      Perlunya keteladanan, pembiasaan kerja yang professional dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen seperti, semua kegiatan di madrasah harus direncanakan dengan baik, diorganisasi dengan jelas, terukur serta dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan amanah.





DAFTAR PUSTAKA



1.            Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.            Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,
3.            Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas),
4.            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
5.            Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
6.            Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2009 Tentang Guru,
7.            Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
8.            Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
9.            Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda Dan Pembinaan Olah Raga.
10.        Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar Dan Menengah.
11.        Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
12.        Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 Dan 23 Tahun 2006.
13.        Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
14.        Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
15.        Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetensi Guru
16.        Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
17.        Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah
18.        Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
19.        Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
20.        Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo  Tentang Tentang Sistem Pengelolaan  Pendidikan Di Pemerintah Kabupaten Wonosobo .




                                                                                                    



                                                 


GLOSARIUM



1.   Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.   Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.   Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.   Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6.   Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
7.   Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
8.   Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
9.   Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
11. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
12. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
16. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
18. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
19. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
20. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
22. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
23. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
24. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang  berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
25. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
27. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.







share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by akumuhtar@gmail.com, Published at 04:16 and have 0 komentar

No comments:

Post a Comment