PROGRAM TAHUNAN
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KEMENAG KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Disusun Oleh:
MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002
KEMENTERIAN
AGAMA
KANTOR
KABUPATEN WONOSOBO
PENGAWAS
SEKOLAH
Alamat : Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 37 Tlp. ( 0286 ) 321034-321098
Fax. 321034 Wonosobo. 56314
2016
HALAMAN
PENGESAHAN
PROGRAM TAHUNAN
KEPENGAWASAN
SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN
2016/2017
Disyahkan dan diterima,
di Wonosobo, 01 Juli 2016
Oleh :
Ketua Pokjawas
Kemenag Kabupaten Wonosobo
WANDAYA, S.Ag,
M.Pd.I
NIP. 196701271992031004
|
Pengawas
Sekolah
MUKHTARUDDIN,
S.AG
NIP.
196901151995031002
|
Mengetahui
Kepala
Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten Wonosobo
Drs. H. MUHTADIN, MSI
NIP. 19590715 199003 1
003
KATA
PENGANTAR
Alkhamdulillah, penyusunan Program Tahunan (Prota) Kepengawasan Sekolah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Wonosobo Tahun Pelajaran
2016/2017 ini telah dapat kami
selesaikan.
Program Tahunan ini disusun sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan kepengawasan
sekolah tahun pelajaran 2016/2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Wonosobo. Program Tahunan ini diharapkan dapat membantu pengawas
sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasannya guna mencapai misi dan visi
pengawas sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Wonosobo.
Penyusunan Program Tahunan ini mengacu pada tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah
sebagaimana telah diatur didalam peraturan kepengawasan sekolah, dengan
memperhatikan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo serta kinerja secara umum di madrasah dengan
memperhatikan berbagai kondisi intern maupun ekstern yang berkembang.
Mudah-mudahan buku program kerja ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga
pencapaian misi dan visi pengawas sekolah dapat segera tercapai dengan
maksimal.
Kepada seluruh Madrasah di Kecamatan Selomerto lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo disampaikan terima kasih atas kerjasama, dan koordinasi kerja, baik dalam penyusunan program maupun
pelaksanaan program kerja ini. Mudah-mudahan Alloh
SWT meridhoi semua usaha kita serta senantiasa memberikan taufik dan
hidayah Nya.
Wonosobo, Juli 2016
Pengawas Sekolah
MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002
DAFTAR ISI
halaman
Halaman Judul
…………………………………………....
|
i
| |
Halaman Pengesahan
……………………………………..
|
ii
| |
Kata
Pengantar …………………………………………...
|
iii
| |
Daftar
Isi …………………………………………………
|
iv
| |
BAB
I
|
PENDAHULUAN
……………………………….
|
1
|
A.
Rasional ………………………………………………
|
1
| |
B. Landasan Hukum
……………………………………..
|
3
| |
C. Visi
Misi Pengawas Sekolah …………………
|
4
| |
D. Ruang
Lingkup Tugas Pokok Kepengawasan …………
|
5
| |
E. Tujuan dan Sasaran
Pengawasan …………………...
|
7
| |
F. Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok
Fungsi Dan Tanggung-jawab Pengawas Sekolah ……
|
8
| |
G. Madrasah Binaan Pengawas Sekolah
………………...
|
9
| |
BAB
II
|
IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN
KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN
…….
|
10
|
A.
Identifikasi Masalah Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya …………………………………………...
|
11
| |
B.
Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
………………...
|
11
| |
BAB
III
|
DESKRIPSI PROGRAM
TAHUNAN KEPENGAWASAN SEKOLAH KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO 2016/2017 ………………………………..
|
15
|
BAB
IV
|
PENUTUP
………………………………………………
|
23
|
A.
Kesimpulan …………………………………………...
|
23
| |
B.
Saran-Saran
…………………………………………….
|
25
| |
Daftar Pustaka
……………………………………………..
|
26
| |
Glosarium …………………………………………………
|
28
| |
Lampiran : Instrumen Kepengawasan Madrasah ………...
|
30
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Undang-Undang Sistem Pendidikas Nasional Republik Indonesia nomor 20 tahun
2003 mengamanatkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat. (PP. Nomor 19 tahun
2005).
Lingkup Standar Nasional
Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan
prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian
pendidikan.
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan
nasional yaitu terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu
dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan
serangkaian prinsip penyelenggaraan
pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu
prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut
diperlukan guru yang memberikan
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas
peserta didik. Implikasi dari prinsip ini
adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma
pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan guru dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu
direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif
dan efisien. Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan
karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang
bermutu, proses pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Bahwa
setiap pengelolaan sumber daya pendidikan di madrasah Kabupaten Wonosobo harus
direncanakan, diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan maksimal serta dilakukan evaluasi atau pelaporan kegiatan
dan dilakukan umpan balik perbaikan berkelanjutan. Oleh karena itu
kehadiran, kedudukan, fungsi dan tugas pengawas sekolah dalam usaha membina,
memantau dan menilai kinerja satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
sangat penting kehadirannya.
B. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,
- Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas),
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2009 Tentang Guru,
- Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
- Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda Dan Pembinaan Olah Raga.
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar Dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 Dan 23 Tahun 2006.
- Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tentang Tentang Sistem Pengelolaan Pendidikan Di Pemerintah Kabupaten Wonosobo .
C. Visi, Misi, dan Strategi
Pengawasan
1. Visi
Visi Pengawas
Sekolah ; “Mewujudkan Sistem Kepengawasan Pendidikan yang Mampu Mendorong
Penyelenggaraan Pendidikan yang Profesional dan
Bermutu”
2. Misi
Untuk mencapai visi
tersebut perlu dirumuskan misi kepengawasan sebagai berikut
:
a.
Meningkatkan sistem dan standarisasi kepengawasan yang efektif dan
efisien;
b.
Meningkatkan Pengawas sekolah yang profesional;
c.
Meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah binaan sesuai dengan
perkembanagan IPTEK dan IMTAQ.
3. Strategi
Pengawasan
Untuk mencapai
visi dan misi pengawasan tersebut, maka
strategi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan sumberdaya pengawas sekolah melalui kegiatan workshop
pemberdayaan pengawas, rapat koordinasi pengawas, studi banding, temu ilmiah,
dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menjadikan pengawas mampu meningkatkan
kepengawasan yang efektif dan efisien.
b.
Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu pengawas
yang mampu mengimplementasikan enam dimensi kompetensi pengawas yang meliputi
tiga puluhenam kompetensi, yaitu (1) kompetensi kepribadian meliputi empat kompetensi, (2) kompetensi
Supervisi Manajerial delapan kompetensi, (3) kompetensi Supervisi Akademik
delapan kompetensi, (4) kompetensi penilaian pendidikan enam kompetensi, (5)
kompetensi penelitian dan pengembangan delapan kompetensi, dan (6) kompetensi
sosial meliputi dua kompetensi.
c.
Melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial sesuai dengan
wilayah binaan pengawas sehingga mampu meningkatkan adanya penjaminan mutu
pendidikan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
D. Ruang Lingkup Tugas Pokok
Kepengawasan.
Ruang lingkup tugas
pokok kepengawasan pengawas sekolah mencakup pembinaan, pemantauan, dan
penilaian hasil pengawasan.
1. Pembinaan.
Sasaran pembinaan
pengawas adalah pemberian arahan, bimbingan,
contoh, dan saran adanya kualitas madrasah, kinerja kepala
madrasah, kinerja guru, dan
kinerja seluruh staf madrasah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu
meliputi kegiatan :
a.
Kunjungan secara berkelanjutan ke madrasah binaan;
b.
Pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala
Madrasah (KKKM) di gugus-gugus
madrasah;
c.
Melaksanakan supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan supervisi
akademik kepada kepala madrasah dan guru serta supervisi umum kepada tenaga
kependidikan dan sumber daya madrasah lainnya;
d.
Melaksanakan supervisi pendampingan pembelajaran kepada kepala madrasah
dan para guru;
e.
Melaksanakan pembinaan khusus kepada kepala madrasah, guru, dan staf
madrasah secara berkala;
f.
Melaksnakan pembinaan secara umum tentang upaya peningkatan kualitas
madrasah kepada semua komponen madrasah, meliputi kepala madrasah, guru, staf,
komite sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan stake holder
madrasah;
g.
Memberi contoh mengajar yang pakem.
2. Pemantauan.
Untuk meningkatkan
kualitas hasil dan implikasi dari kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh
pengawas sekolah, perlu dilaksanakan kegiatan pemantauan sampai sejauh mana
semua kegiatan madrasah mampu diimplementasikan
dengan optimal. Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program madrasah
beserta pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui kegiatan :
a.
Pengisian instrumen monev oleh kepala madrasah dan guru yang telah
disiapkan oleh pengawas;
b.
Observasi secara umum terhadap kegiatan program madrasah dan
pengembangannya;
c.
Observasi secara khusus terhadap kegiatan kepala madrasah dan guru
beserta semua staf;
d.
Kunjungan insidental pengawas.
e.
Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
f.
Menyusun program tindak lanjut hasil analisis hasil monitoring dan
evaluasi.
g.
Melaksanakan program tindak lanjut.
3. Penilaian.
Kegiatan penilaian,
yaitu penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap
proses dan hasil program pengembangan madrasah secara kolaboratif dengan
stakeholder madrasah yang dilakukan oleh pengawas sekolah secara
berkala dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan semua program mampu dlaksanakan
secara kolaboratif dan sistematik oleh madrasah.
E. Tujuan Dan Sasaran
Pengawasan
1. Tujuan Program
Program kerja
pengawas sekolah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo tahun pelajaran 2016/2017 ini bertujuan
:
a.
Sebagai acuan kerja bagi pengawas sekolah untuk melaksanakan penilaian,
pembinaan, dan pengawasan pada madrasah binaan;
b.
Menentukan skala prioritas program;
c.
Sebagai pedoman evaluasi untuk menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan
program;
d.
Bahan pertimbangan atau dasar untuk menganalisis program yang dinyatakan
berhasil dan yang belum berhasil;
e.
Sebagai pedoman dalam membantu kepala madrasah, guru, staf dan tata
usaha madrasah, komponen lainnya (stakeholders) dalam mengembangkan visi,
misi, dan tujuan madrasah;
f.
Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan
analisis sederhana maupun analaisis komprehensif, untuk menentukan
keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per
madrasah maupun seluruh madrasah binaan.
2.
Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan
dari program kerja ini adalah peningkatan kompetensi dan profesionalisme
pengawas sekolah se Kabupaten Wonosobo . Adapun secara khusus sasaran kegiatan
ini adalah :
a.
Pembinaan, monitoring, dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan
program;
b.
Peningkatan kinerja kepala madrasah, guru, dan staf serta sumber daya
madrasah;
c.
Peningkatan penjaminan mutu pendidikan di wilayah madrasah binaan
pengawas;
d.
Pengembangan hasil binaan pengawas oleh madrasah
binaan.
e.
Penjaminan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan sesuai wilayah
binaan pengawas. Adapun wilayah binaan pengawas terlampir dalam lampiran program
kerja.
F.
Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggung-jawab
Pengawas Sekolah
1.
Pengertian Pengawas Sekolah
Pegawai negeri sipil
yang diberi tugas tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwewenang untuk melakukan pengawasan Pendidikan pada satuan Pendidikan pra
sekolah, dasar dan menengah.
2.
Kedudukan Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah
adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam
melaksanakan pengawasan Pendidikan terhadap sejumlah madrasah tententu yang
ditunjuk/ditetapkan.
3.
Wewenang Pengawas Sekolah
Memilih dan
menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik
profesi,
Menetapkan tingkat
kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi,
Menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan
pembinaan.
4.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah
mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai penyelenggaraan pendidikan
pada sejumlah madrasah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi
tanggungjawabnya di suatu Kabupaten.
- Fungsi Pengawas Sekolah
1.
Pengawas sekolah sebagai Mitra Guru
2.
Pengawas sekolah sebagai Inovator
3.
Pengawas sekolah sebagai Konselor
4.
Pengawas sekolah sebagai Motivator
5.
Pengawas sekolah sebagai Kolaborator
6.
Pengawas sekolah sebagai Asesor
7.
Pengawas sekolah sebagai Evaluator
8.
Pengawas sekolah sebagai Konsultan
6.
Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan di madrasah sesuai penugasannya
(Managerial
Skill).
Meningkatkan
kualitas proses belajar mengajar / bimbingan siswa dalam rangka pencapaian
tujuan Pendidikan (Academic
Skill).
G. Madrasah Binaan
No.
|
Nama Madrasah Binaan
|
Alamat Madrasah
|
1
|
MTs Kaliwiro
|
Kaliwiro
|
2
|
MTs HS Wadaslintang
|
Wadaslintang
|
3
|
MTs HS Lancar
|
Wadaslintang
|
4
|
MTs Tirip
|
Wadaslintang
|
5
|
MTs Ngaliyan
|
Wadaslintang
|
6
|
MTs Kaligowong
|
Wadaslintang
|
7
|
MA PK Ngalian
|
Wadaslintang
|
8
|
MTs Kumejing
|
Wadaslintang
|
9
|
MTs Tlogo
|
Sukoharjo
|
10
|
MA I'anatul Qurnan
|
Leksono
|
11
|
MTs Ar-Ridho
|
Leksono
|
12
|
MTs Tlogo
|
Sukoharjo
|
13
|
Ma Matholiul Anwar
|
Selomerto
|
BAB
II
IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG
PENDIDIKAN
A. Identifikasi Masalah Hasil
Pengawasan Tahun Sebelumnya
1.
Menyusun program tahunan
supervisi akademik pengawas sekolah yang lebih baik
2.
Menyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah yang lebih
baik
3.
Menyusun program Rencana kerja akademik (RKA)
4.
Menumbuh kembangkan kualitas pembelajaran yang lebih
baik.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan guru dalam
pembelajaran.
6.
Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.
7.
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi
akademik
8.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam
supervisi akademik
9.
Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam
supervisi akademik.
10.
Menyusun program tahunan
supervisi manajerial pengawas sekolah
11.
Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas
sekolah
12.
Menyusun program Rencana kerja manajerial (RKM)
13.
Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan kepala madrasah dan
TU dalam pengelolaan
madrasah
14.
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala
madrasah dalam
supervisi manajerial.
15.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala
madrasah dalam supervisi
manajerial.
16.
Meningkatkan kemampuan kepala madrasah pada program
berikutnya
17.
Memperbaiki sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program berikutnya dalam
supervisi manajerial.
18.
Menyusun program tahunan
pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
19.
Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan
pengawas sekolah
20.
Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional
pendidikan
21.
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan.
22.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar
nasional pendidikan.
23.
Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional
pendidikan
24.
Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional
pendidikan.
25.
Menyusun program penilaian
kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
26.
Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
27.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru dan kepala
madrasah dan akreditasi
madrasah untuk
pembinaan.
28.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja
guru dan kepala madrasah dan
akreditasi madrasah untuk
pembinaan.
29.
Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan kepala
madrasah dan akreditasi
madrasah untuk
pembinaan.
B.
Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
Berdasarkan
pertimbangan arah kebijakan pendidikan nasional dan berbagai isu-isu starategis
yang berkembang dalam implementasi pembangunan pendidikan nasional, maka dalam
Renstra Pembinaan madrasah
Menengah ditetapkan program-program pembangunan dan pengembangan Sekolah secara
bertahap dan berkesinambungan, dengan prioritas pembinaan dan pengembangan
diarahkan pada :
- Perluasan dan Pemerataan Akses madrasah dengan membangun unit madrasah baru, penambahan ruang kelas baru, dan meningkatkan daya tampung yang sudah ada melalui pendekatan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien;
- Meningkatkan Mutu, Relevansi, dan daya saing madrasah dengan mengembangkan sejumlah revitalisasi peralatan, dan pengadaan sarana prasarana pembelajaran lainnya;
3.
Meningkatkan Manajemen
Madrasah dengan menerapkan
Prinsip Good Governance.
Sejalan dengan
semangat otonomi daerah yang sudah berproses sejak 2003, maka inisiatif
pengembangan madrasah sudah semestinya menjadi tugas dan tanggungjawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten,
sedangkan bantuan-bantuan Pengembangan
madrasah yang sumber dananya
berasal dari APBN pada prinsipnya
bersifat sebagai stimulan.
Oleh karena itu, kegiatan dan pembiayaan pembangunan madrasah dialokasikan bukan saja melalui
APBN yang dialokasikan baik di tingkat provinsi maupun pusat, tetapi juga
diharapkan dapat ditingkatkan melalui kontribusi APBD untuk pembangunan dan
pengembangan madrasah.
Adapun lebih rinci, berbagai kebijakan yang saat ini dilakukan, antara
lain sebagai berikut:
a. Perluasan dan Pemerataan Akses dengan
Tetap Memperhatikan Mutu
1.
Meningkatkan daya tampung madrasah dengan mengupayakan pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana serta pendidik dan tenaga
kependidikan;
2.
Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk membangun
madrasah
3.
Membangun madrasah
baru bekerja sama dengan pemerintah daerah;
4.
Meningkatkan peran serta masyarakat/swasta untuk berpartisipasi membuka
madrasah yang memenuhi
standar nasional pendidikan;
5.
Mengembangkan layanan khusus madrasah;
6.
Mengusahakan model alternatif penyelenggaraan madrasah;
b.
Mengembangkan Mutu dan Relevansi Sekolah dan Membina
Sejumlah Sekolah yang Bertaraf
Internasional
1.
Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan standar nasional pendidikan
dan standar pelayanan minimal pendidikan kejuruan;
2.
Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan sistem evaluasi, sertifikasi,
dan akreditasi madrasah;
3.
Mengusahakan pemenuhan kebutuhan madrasah menengah kejuruan sesuai dengan tuntutan
pemenuhan kebutuhan standar nasional dan internasional;
4.
Pengembangan relevansi madrasah menengah kejuruan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tuntutan pasar kerja lokal dan
global;
5.
Mengusulkan pemenuhan jumlah, mutu, dan distribusi guru
kejuruan;
6.
Memperkuat program kemitraan madrasah dengan industri yang
relevan;
7.
Memfasilitasi terlaksananya uji kompetensi dan sertifikasi tamatan
madrasah bekerjasama dengan
industri dan lembaga sertifikasi internasional;
8.
Melakukan bimbingan teknis kepada madrasah;
9.
Melengkapi, meningkatkan, dan memelihara sarana dan prasarana
madrasah;
10.
Meningkatkan sistem manajemen mutu di madrasah;
11.
Meningkatkan kreativitas di lingkungan madrasah;
12.
Meningkatkan madrasah
sebagai learning organization ;
13.
Mengembangkan kewirausahaan di lingkungan madrasah;
14.
Memfasilitasi penyusunan kurikulum madrasah
c.
Meningkatkan Manajemen
Madrasah
dengan Menerapkan Prinsip Good
Governance
1.
Meningkatkan capacity building pada semua lini organisasi
2.
Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen madrasah
3.
Membangun brand image dalam meningkatkan citra
lembaga;
4.
Membangun koordinasi, kolaborasi, sinergi, dengan lembaga sejenis;
5.
Mengupayakan penerapan secara konsisten Sistem Manajemen
Mutu;
6.
Mengembangkan sistem kontrol kegiatan dan keuangan melalui monitoring
dan evaluasi kinerja (performance audit) secara terprogram dan
berkelanjutan;
7.
Mengembangkan sistem penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi
pada skala prioritas;
8.
Meningkatkan terlaksananya manajemen berbasis madrasah yang akuntabel, transparan, dan
responsif;
9.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan dan
penyelenggaraan madrasah.
C. Ukuran Keberhasilan Kinerja
Perluasan dan
Pemerataan Akses dengan Tetap Memperhatikan Mutu
- Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah mencapai 24%
- Bantuan Operasional Madrasah Lancar
- Rehabilitasi gedung madrasah mencapai 100%.
Ukuran Kinerja 2
Mengembangkan
Mutu dan Relevansi madrasah 100% memiliki perpustakaan;
- 50% madrasah yang memiliki akses listrik menerapkan Information and Communication Technology (ICT) based learning;
- Setiap Kabupaten minimal memiliki satu madrasah rintisan berbasis keunggulan lokal.
- Satu buku teks pelajaran per siswa untuk mata pelajaran yang masuk dalam Ujian Madrasah;
- 70% peserta Ujian Madrasah mencapai nilai rata-rata 7,00;
- Seluruh Sekolah menerapkan standar isi dan kompetensi;
- Terbangunnya sistem beasiswa, dimana siswa terbaik tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan pemenang Lomba Kompetensi Sains Madrasah (KSM), Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (Aksioma) memperoleh beasiswa.
Ukuran Kinerja 3
Penguatan
tata kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik Sekolah dengan
Menerapkan Prinsip Good Governance
- Pengelolaan pendidikan di semua lini menjadi lebih efektif dan efisien;
- 100% madrasah melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) dengan baik;
- 100% Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Provinsi memahami dan melaksanakan kebijakan/program daerah
- 50% Komite madrasah berfungsi dengan baik;
BAB
III
DESKRIPSI PROGRAM
TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH
2016/2017
KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO
No.
|
Bidang / Sub Bidang Kegiatan
|
Jenis Kegiatan
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Teknik/Pendekatan Supervisi
|
Jadwal Pelaksanaan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1.
|
Pembinaan
|
||||||
Pembinaan
Supervisi Akademik kepada Guru
|
Membuat program
supervisi akademik
|
Menyusun program tahunan supervisi akademik pengawas
sekolah
Menyusun program
semester supervisi akademik pengawas sekolah
Menyusun program
Rencana kerja akademik (RKA)
|
Setiap pengawas
sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
Terdapat prota
pengawas sekolah
Terdapat promes
pengawas sekolah
Terdapat RKA
pengawas sekolah
|
Workshop
penyusunan prota, promes dan RKA.
|
Juli 2016
| |
Melaksanakan
program supervisi akademik
|
Menumbuh
kembangkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Meningkatkan
perolehan mutu prestasi siswa.
|
Guru-guru
madrasah binaan
|
Terdapat jadwal
supervisi klinis.
Instrumen
supervisi kelas pelaksanaan pembelajaran terisi
Terdapat
peningkatan kualitas pembelajaran
Prestasi hasil
pembelajaran siswa mutunya meningkat.
|
Supervisi
klinis
Workshop,
diskusi, seminar, rapat, pertemuan personal dan
kelompok.
|
Juli 2016 – Juni 2017
| ||
Menilai/laporan pelaksanaan
program supervisi akademik
|
Mengukur dan
memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi
akademik
Mengolah dan
menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi
akademik
|
Setiap pengawas
sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
Terdapat laporan
pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang
akademik.
|
Penelitian
|
Desember 2016
Juni 2017
| ||
Rencana tindak lanjut supervisi akademik
|
Memperbaiki
sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi
akademik.
|
Program tindak
lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Terdapat laporan
hasil pengolahan temuan data bidang akademik.
Terdapat rencana
tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
|
Metode analisis
statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis
kualitatif.
|
Desember 2016
Juni 2017
| ||
Pembinaan Supervisi Manajerial kepada Kepala madrasah
|
Membuat program supervisi manajerial
|
Menyusun program tahunan supervisi manajerial pengawas
sekolah
Menyusun program
semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Menyusun program
Rencana kerja manajerial (RKM)
|
Setiap pengawas
sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
Terdapat prota
pengawas sekolah
Terdapat
promes pengawas sekolah
Terdapat RKM
pengawas sekolah
|
Workshop
penyusunan prota, promes dan RKM.
|
Juni 2016
| |
Melaksanakan
program supervisi manajerial
|
Melaksanakan
supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kepala
sekolah dan tu dalam pengelolaan sekolah
|
Kepala
madrasah
binaan
|
Terdapat jadwal
supervisi personal dengan kepala madrasah
Instrumen
pengelolaan madrasah
terisi
Seluruh kegiatan
adminsitrasi sekolah berjalan dengan baik.
Terdapat
peningkatan kualitas pelayanan di sekolah.
|
Supervisi
klinis
Workshop,
diskusi, seminar, rapat, pertemuan personal dan
kelompok.
|
Juli 2016
- Juni 2017
| ||
Menilai/laporan pelaksanaan
program supervisi manajerial
|
Mengukur dan
memberikan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dalam supervisi
manajerial.
Mengolah dan
menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah dalam supervisi
manajerial.
|
Setiap pengawas
sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
Terdapat laporan
pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang
manajerial.
|
Penelitian
|
Desember 2016
Juni 2017
| ||
Rencana tindak
lanjut supervisi manajerial
|
Meningkatkan
kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Memperbaiki
sistem pengelolaan madrasah ebih baik pada program berikutnya dalam supervisi
manajerial.
|
Program tindak
lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Terdapat laporan
hasil pengolahan temuan data bidang manajerial.
Terdapat rencana
tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
|
Metode analisis
statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis
kualitatif.
|
Desember 2016
Juni 2017
| ||
2.
|
Pemantauan
|
Membuat program
pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Menyusun program tahunan pemantauan 8 standar nasional
pendidikan pengawas sekolah
Menyusun program
semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas
sekolah
|
Delapan komponen
SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
|
Terdapat jadwal
programpemantauan
Terdapat
instrumen pemantauan 8 komponen SNP
|
Studi
dokumentasi
|
Juni 2016
s.d
Juli
2017
|
Melaksanakan
program pemantauan delapan standar nasional
pendidikan
|
Melaksanakan
pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Seluruh bidang
pendidikan di sekolah, yaitu:
Standar
Isi
· Standar Proses
· Standar Kompetensi Lulusan
· Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
· Standar Sarana dan Prasarana
· Standar Pengelolaan
· Standar Pembiayaan
· Standar Penilaian
|
Terdapat
instrumen pemantauan 8 komponen SNP yang telah terisi oleh madrasah binaan
|
Angket
Observasi
Wawancara
|
Desember 2016
s.d
Juni 2017
| ||
Menilai/laporan pelaksanaan
pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Mengukur dan
memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan.
Mengolah dan
menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar nasional
pendidikan.
|
Setiap pengawas
sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap
semester.
|
Terdapat laporan
pemantauan tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam 8 bidang
SNP.
|
Metode analisis
statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis
kualitatif
|
Desember 2016
s.d
Juni 2017
| ||
Rencana tindak
lanjut pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Meningkatkan
pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Memperbaiki
sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
Program tindak
lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Terdapat laporan
hasil pemantauan 8 bidang SNP.
Terdapat rencana
tindak lanjut (action plan) 8 bidang SNP.
|
Metode analisis
statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis
kualitatif.
|
Desember 2016
Juni 2017
| ||
3.
|
Penilaian
|
||||||
Membuat program
penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk
pembinaan.
|
Menyusun program penilaian kinerja guru dan kepala
madrasah untuk
pembinaan.
|
Program penilaian
kinerja guru, kepala madrasah
dan madrasah.
|
Terdapat program
penilaian kinerja guru dan kepala sekolah serta kepala sekolah yang dimiliki
oleh setiap pengawas sekolah.
|
Analisis
statistik dan penelitian.
|
Juli 2016 – Juni 2017
| ||
Melaksanakan
program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi sekolah untuk
pembinaan.
|
Memberikan penilaian kinerja guru dan
kepala madrasah dan
akreditasi madrasah untuk
pembinaan.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja
guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk
pembinaan.
|
Guru,
Kepala s
madrasah,
madrasah
Binaan
|
Terdapat jurnal
kegiatan pembinaan guru, kepala madrasah dan madrasah yang dimiliki oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Metode analisis
statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis
kualitatif.
|
Juli 2016 s.d
Juni 2017
| ||
Menilai/laporan pelaksanaan
penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Mengolah dan
menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala
madrasah dan akreditasi
madrasah untuk
pembinaan.
|
Guru,
Kepala
madrasah,
madrasah Binaan
|
Setiap guru,
kepala madrasah dan
madrasah mendapatkan laporan
hasil pembinaan dari setiap pengawas sekolah.
|
Metode analisis
statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis
kualitatif.
|
|||
Membuat rencana
tindak lanjut penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Memperbaiki
sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk
pembinaan.
|
Guru,
Kepala
madrasah,
madrasah
Binaan
|
Terdapat rencana
tindak lanjut (action plan) penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah binaan.
|
Metode analisis
statistik dengan pendekatan analisis kuantitatif dan analisis
kualitatif.
|
Desember 2016
Juni 2017
|
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa
setiap pengelolaan sumber daya pendidikan di madrasah Kabupaten Wonosobo harus
direncanakan, diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan maksimal serta
dilakukan evaluasi atau pelaporan kegiatan dan dilakukan umpan balik perbaikan
berkelanjutan. Oleh karena itu kehadiran, kedudukan, fungsi dan tugas pengawas
sekolah dalam usaha membina, memantau dan menilai kinerja satuan pendidikan
untuk mencapai tujuan pendidikan sangat penting kehadirannya.
Visi
pengawas sekolah adalah terwujudnya sistem pengawasan pendikan, pembinaan pemuda
dan pembinaan olah raga yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan
Pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olah raga yang efisien dan efektif
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat
mendorong terwujudnya Pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olah raga yang
bermutu, merata dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Misi
pengawas sekolah adalah meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang
berorientasi akuntabilitas; mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
mendorong terwujudnya akuntabilitas unit kerja; meningkatkan profesionalisme
kerja; mengembangkan sistem pengawasan yang lebih mandiri dan obyektif;
melakukan pelembagaan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas atau
multi instansi; menegakkan etika dan moral penyelenggara, pengelola dan
pelaksana Pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan
olahraga.
Lebih rinci berbagai kebijakan yang saat ini dilakukan untuk mencapai
visi misi pendidikan nasional yang baik, antara ditempuh sebagai
berikut:
a. Perluasan dan Pemerataan Akses dengan
Tetap Memperhatikan Mutu
1.
Meningkatkan daya tampung madrasah dengan mengupayakan pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana serta pendidik dan tenaga
kependidikan;
2.
Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk membangun
madrasah
3.
Membangun madrasah
baru bekerja sama dengan pemerintah daerah;
4.
Meningkatkan peran serta masyarakat/swasta untuk berpartisipasi membuka
madrasah yang memenuhi
standar nasional pendidikan;
5.
Mengembangkan layanan khusus madrasah;
6.
Mengusahakan model alternatif penyelenggaraan madrasah;
b.
Mengembangkan Mutu dan Relevansi Madrasah dan Membina
Sejumlah Madrasah yang
Bertaraf Internasional
1.
Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan standar nasional pendidikan
dan standar pelayanan minimal pendidikan kejuruan;
2.
Menyiapkan bahan untuk penetapan kebijakan sistem evaluasi, sertifikasi,
dan akreditasi madrasah
3.
Mengusahakan pemenuhan kebutuhan madrasah menengah kejuruan sesuai dengan tuntutan
pemenuhan kebutuhan standar nasional dan internasional;
4.
Pengembangan relevansi madrasah menengah kejuruan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tuntutan pasar kerja lokal dan
global;
5.
Mengusulkan pemenuhan jumlah, mutu, dan distribusi guru
kejuruan;
6.
Memperkuat program kemitraan madrasah dengan industri yang
relevan;
7.
Memfasilitasi terlaksananya uji kompetensi dan sertifikasi tamatan
madrasah bekerjasama dengan
industri dan lembaga sertifikasi internasional;
8.
Melakukan bimbingan teknis kepada madrasah;
9.
Melengkapi, meningkatkan, dan memelihara sarana dan prasarana
madrasah;
10.
Meningkatkan sistem manajemen mutu di madrasah;
11.
Meningkatkan kreativitas di lingkungan madrasah;
12.
Meningkatkan madrasah sebagai learning organization ;
13.
Mengembangkan kewirausahaan di lingkungan madrasah;
14.
Memfasilitasi penyusunan kurikulum madrasah
c. Meningkatkan Manajemen Madrasah dengan
Menerapkan Prinsip Good Governance
1.
Meningkatkan capacity building pada semua lini organisasi
2.
Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen madrasah
3.
Membangun brand image dalam meningkatkan citra
lembaga;
4.
Membangun koordinasi, kolaborasi, sinergi, dengan lembaga sejenis;
5.
Mengupayakan penerapan secara konsisten Sistem Manajemen
Mutu;
6.
Mengembangkan sistem kontrol kegiatan dan keuangan melalui monitoring
dan evaluasi kinerja (performance audit) secara terprogram dan
berkelanjutan;
7.
Mengembangkan sistem penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi
pada skala prioritas;
8.
Meningkatkan terlaksananya manajemen berbasis madrasah yang akuntabel, transparan, dan
responsif;
9.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan dan
penyelenggaraan madrasah.
B. Saran-Saran
1.
Peningkatan penerapan iman dan taqwa dalam kehidupan sehari-hari di
madrasah dari seluruh kinerja madrasah yang terdiri dari kepala madrasah, guru,
siswa dan pengawas sekolah dengan dijiwai semangat ibadah, ikhlas karena
Alloh.
2.
Perlunya koordinasi, kerjasama dan sinergi berbagai komponen pendidikan
/ pembelajaran di madrasah
yang bagus, baik antara guru, siswa, kepala madrasah dan pengawas sekolah serta
stakeholder dari madrasah.
3.
Perlunya keteladanan, pembiasaan kerja yang professional dengan
menerapkan prinsip-prinsip manajemen seperti, semua kegiatan di
madrasah harus
direncanakan dengan baik, diorganisasi dengan jelas, terukur serta dilaksanakan
dengan penuh kesungguhan dan amanah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
2.
Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah
Daerah,
3.
Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas),
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Dosen
5.
Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2009 Tentang
Guru,
7.
Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan
Jabatan Funsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
8.
Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
9.
Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan
Pendidikan, Pembinaan Pemuda Dan Pembinaan Olah Raga.
10.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum
Pendidikan Dasar Dan Menengah.
11.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan
Pendidikan Dasar Dan Menengah.
12.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas
Nomor 22 Dan 23 Tahun 2006.
13.
Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas
Sekolah
14.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala
Sekolah
15.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Dan Standar
Kompetensi Guru
16.
Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan.
17.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Dasar Dan Menengah
18.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan
Dasar Dan Menengah.
19.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
Dan Menengah
20.
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tentang Tentang Sistem Pengelolaan Pendidikan Di Pemerintah Kabupaten Wonosobo
.
GLOSARIUM
1. Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan formal adalah
jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
4. Standar kompetensi lulusan
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
5. Standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
6. Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
7. Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan.
8. Standar sarana dan prasarana
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal
tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
9. Standar pengelolaan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah
standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun.
11. Standar penilaian pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
12. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
13. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
14. Kerangka dasar kurikulum
adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk
dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
16. Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
17. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik.
18. Evaluasi pendidikan adalah
kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
19. Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik .
20. Ujian adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
21. Akreditasi adalah kegiatan
penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan.
22. Badan Standar Nasional
Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen
yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar
nasional pendidikan;
23. Departemen adalah departemen
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
24. Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen
yang berkedudukan di provinsi dan
bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan,
arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
25. Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
26. Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur
pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
27. Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Posted by 04:16 and have
0
komentar
, Published at
No comments:
Post a Comment