PROGRAM
SEMESTER GENAP (PROMES)
KEPENGAWASAN
SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Disusun Oleh:
MUKHTARUDDIN,
S.AG
NIP. 19670127 199203 1 004
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN WONOSOBO
PENGAWAS SEKOLAH
Alamat : Jl. Tumenggung Jogonegoro No.
37 Tlp. ( 0286 ) 321034-321098
Fax. 321034 Wonosobo. 56314
2016
HALAMAN PENGESAHAN
PROGRAM SEMESTER GENAP (PROMES)
KEPENGAWASAN SEKOLAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATENWONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Disyahkan
dan diterima,
Di Wonosobo, 02 Januari 2017
Oleh :
Ketua Pokjawas
Kemenag Kabupaten Wonosobo
WANDAYA, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 19540820 197903 1 002
|
Pengawas
Sekolah
MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 19670127
199203 1 004
|
Mengetahui
Kepala Kantor Kantor Kementerian
Agama
KabupatenWonosobo
Drs. H.
MUHTADIN, MSI
NIP. 19590715 199003 1 003
KATA PENGANTAR
Puji syukur alkhamdulillah, penyusunan Program Semester Genap (Promes) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Tahun
Pelajaran 2016/2017 ini telah dapat
diselesaikan.
Program Semester ini disusun sebagai pedoman kerja dalam
pelaksanaan kepengawasan sekolah tahun pelajaran 2016/2017 di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo. Program Semester ini diharapkan dapat membantu dalam pelaksanaan tugas kepengawasan guna mencapai misi dan visi pengawas sekolah
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo .
Penyusunan Program Semester ini mengacu pada tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana telah
diatur didalam peraturan kepengawasan sekolah, dengan memperhatikan kebijakan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo serta
kinerja secara umum di madrasah dengan memperhatikan berbagai kondisi intern
maupun ekstern yang berkembang. Mudah-mudahan Program Semester ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pencapaian
misi dan visi pengawas sekolah dapat segera tercapai dengan maksimal.
Kepada seluruh madrasah binaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo disampaikan terima kasih atas semua kerjasama,
dan koordinasi kerja, baik dalam
penyusunan program maupun pelaksanaan program kerja ini. Semoga Allah SWT meridhoi semua usaha kita serta
senantiasa memberikan taufik dan hidayah Nya.
Wonosobo, 02 Januari 2017
Pengawas
Sekolah,
MUKHTARUDDIN, S.AG
NIP. 196901151995031002
DAFTAR
ISI
Halaman
Halaman Judul
....................................................................
|
i
|
|
Halaman Pengesahan ..........................................................
|
ii
|
|
Kata Pengantar
..................................................................
|
iii
|
|
Daftar Isi
.............................................................................
|
iv
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN ...........................................................
|
1
|
A.
Rasional
........................................................................
|
1
|
|
B.
Landasan Hukum
..........................................................
|
1
|
|
C.
Visi Misi Pengawas Sekolah ………………………….
|
2
|
|
D.
Pengertian, Kedudukan,
Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggung-jawab Pengawas
Sekolah …….
|
2
|
|
BAB II
|
PROGRAM SEMESTER GENAP PENGAWAS SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017 .............
|
4
|
A.
Identitas Madrasah Binaan
…………………………...
|
4
|
|
B.
Visi Misi Pendidikan
.....................................................
|
4
|
|
C.
Identifikasi Masalah
………………………………….
|
4
|
|
D.
Deskripsi Kegiatan Pengawas
Sekolah ……………….
|
5
|
|
E.
Jadwal Kegiatan Pengawas
Sekolah ………………….
|
9
|
|
BAB III
|
PENUTUP ……………………………………………….
|
15
|
A. Kesimpulan …………………………………………...
|
15
|
|
B. Saran-Saran
...................................................................
|
16
|
|
Daftar
Pustaka
....................................................................
|
17
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan maka terus dilakukan perencanaan yang
terpadu, pelaksanaan dengan dijiwai semangat professional dan keikhlasan, serta
dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dari setiap satuan pendidikan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
Penetapan standar pengelolaan
satuan pendidikan Kabupaten Wonosobo, mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan
Indonesia bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Adapun lingkup standar nasional pendidikan di Kabupaten Wonosobo meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan
landasan dalam pelaksanaan reformasi
pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan
sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut
diperlukan guru yang memberikan
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan
kreativitas peserta didik. Implikasi dari
prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari
paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan guru dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu
direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana
secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar
belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan
lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
B. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,
- Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas),
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2010 Tentang Guru,
- Keputusan Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Funsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menpan Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
- Keputusan Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olah Raga.
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
- Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tentang Tentang Sistem Pengelolaan Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Wonosobo .
C. Visi, Misi
Pengawas Sekolah
1. Visi
Visi Pengawas Sekolah ; “Mewujudkan Sistem Kepengawasan Pendidikan yang
Mampu Mendorong Penyelenggaraan Pendidikan yang Profesional”
2. Misi
Untuk mencapai visi tersebut perlu dirumuskan misi kepengawasan sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan
sistem dan standarisasi kepengawasan yang efektif dan efisien;
2.
Meningkatkan
Pengawas sekolah yang profesional;
3.
Meningkatkan
mutu pendidikan pada madrasah binaan
sesuai dengan perkembanagan IPTEK dan IMTAQ.
D. Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggungjawab Pengawas Sekolah
1. Pengertian Pengawas Sekolah
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggungjawab dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Pendidikan pada
satuan Pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
2. Kedudukan Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis dalam melaksanakan pengawasan Pendidikan terhadap sejumlah sekolah/madrasah
tententu yang ditunjuk/ditetapkan.
3. Wewenang Pengawas Sekolah
Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta
faktor-faktor yang mempengaruhi, Menentukan dan atau mengusulkan program
pembinaan serta melakukan pembinaan.
4. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai
penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun
swasta yang menjadi tanggungjawabnya di suatu Kabupaten / Kota.
- Fungsi Pengawas Sekolah
1.
Pengawas sekolah
sebagai Mitra Guru
2. Pengawas sekolah sebagai Inovator
3. Pengawas sekolah sebagai Konselor
4. Pengawas sekolah sebagai Motivator
5. Pengawas sekolah sebagai Kolaborator
6. Pengawas sekolah sebagai Asesor
7. Pengawas sekolah sebagai Evaluator
8. Pengawas sekolah sebagai Konsultan
6. Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan di sekolah
sesuai penugasannya (Managerial Skill).
Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar / bimbingan siswa dalam
rangka pencapaian tujuan Pendidikan (Academic
Skill).
BAB II
PROGRAM SEMESTER GENAP PENGAWAS SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A.
Identitas Madrasah
Binaan
No.
|
Nama Madrasah Binaan
|
Alamat Madrasah
|
1
|
MTs Kaliwiro
|
Kaliwiro
|
2
|
MTs HS Wadaslintang
|
Wadaslintang
|
3
|
MTs HS Lancar
|
Wadaslintang
|
4
|
MTs Tirip
|
Wadaslintang
|
5
|
MTs Ngaliyan
|
Wadaslintang
|
6
|
MTs Kaligowong
|
Wadaslintang
|
7
|
MA PK Ngalian
|
Wadaslintang
|
8
|
MTs Kumejing
|
Wadaslintang
|
9
|
MTs Tlogo
|
Sukoharjo
|
10
|
MA I'anatul Qurnan
|
Leksono
|
11
|
MTs Ar-Ridho
|
Leksono
|
12
|
MTs Tlogo
|
Sukoharjo
|
13
|
Ma Matholiul Anwar
|
Selomerto
|
B.
Visi Dan
Misi Pendidikan Kabupaten Wonosobo
1.
Visi Pendidikan
Bahwa visi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo adalah terwujudnya manusia yang beriman,
bertaqwa dan berbudi luhur, menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, berwawasan masa depan, kebudayaan
dan kebangsaan, serta berwatak demokratis dan
mandiri.
2.
Misi Pendidikan
Sedangkan
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo
memiliki misi sebagai berikut:
a.
Menumbuhkan penghayatan
dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber kearifan bertindak
dalam diri peserta didik.
b.
Menumbuhkan
semangat keunggulan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam diri peserta
didik.
c.
Mengembangkan
budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta
didik.
d.
Mempertahankan
dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.
C.
Identifikasi Masalah
1). Masalah Program Pembinaan
a.
Program
pembinaan supervisi akademik kepada guru
b.
Program pembnaan
supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan Tata Usaha
2). Masalah Program
Pemantauan
a.
Penyusunan
program pemantauan
b.
Pemantauan 8
standar nasional pendidikan
c.
Pengolahan dan
pelaporan pemantauan 8 standar nasional pendidikan
3). Masalah Program
Penilaian
a.
Penyusunan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
b.
Pelaksanaan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
c.
Pemberian
laporan penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
D.
Deskripsi
Kegiatan Pengawas Sekolah
No.
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
A
|
Program
Pembinaan
|
||||
1
|
Menyusun program tahunan supervisi
akademik pengawas sekolah
Menyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah
Menyusun program Rencana Kerja Akademik (RKA)
|
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
Terdapat prota pengawas sekolah
Terdapat promes pengawas sekolah
Terdapat RKA pengawas sekolah
|
Penyusunan program tahunan
supervisi akademik pengawas sekolah
Penyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah
Penyusun program Rencana Kerja Akademik (RKA)
|
Januari 2017
|
2
|
Menumbuh kembangkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.
|
Guru-guru madrasah
|
Terdapat jadwal supervisi klinis.
Instrumen supervisi kelas pelaksanaan pembelajaran terisi
Terdapat peningkatan kualitas pembelajaran
Prestasi hasil pembelajaran siswa mutunya meningkat.
|
Penumbuhan dan pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Peningkatan dan pengembangan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Peningkatan pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.
|
Januari s.d Juni 2017
|
3
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi
akademik
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi
akademik
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas
sekolah dalam bidang akademik.
|
Pengukuran dan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan guru dalam
supervisi akademik
|
Januari s.d Juni 2017
|
4
|
Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam
supervisi akademik.
|
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang akademik.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial
|
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam
supervisi akademik.
|
Setiap saat
|
5
|
Menyusun program tahunan supervisi
manajerial pengawas sekolah
Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Menyusun program Rencana Kerja Manajerial (RKM)
|
Setian pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah
|
Terdapat prota pengawas sekolah
Terdapat promespengawas sekolah
Terdapat RKM pengawas sekolah
|
Penyusunan program tahunan
supervisi manajerial pengawas sekolah
Penyusunan program semester supervisi manajerial pengawas sekolah
Penyusunan program Rencana Kerja Manajerial (RKM)
|
Januari 2017
|
6
|
Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan kepala madrasah, dan TU dalam pengelolaan madrasah
|
Kepala madrasah binaan
|
Terdapat jadwal supervisi personal dengan kepala madrasah.
Instrumen pengelolaan sekolah terisi
Seluruh kegiatan adminsitrasi madrasah berjalan dengan baik.
Terdapat peningkatan kualitas pelayanan di madrasah.
|
Pelaksanaan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan kepala madrasah dan TU dalam pengelolaan madrasah
|
Januari s.d Juni 2017
|
7
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dalam
supervisi manajerial.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah dalam
supervisi manajerial.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas
sekolah dalam bidang manajerial.
|
Pengukuran dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah
dalam supervisi manajerial.
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan kepala madrasah
dalam supervisi manajerial.
|
Januari s.d Juni 2017
|
8
|
Meningkatkan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Memperbaiki sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program
berikutnya dalam supervisi manajerial.
|
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang manajerial.
Terdapat rencana tindak lanjut (action
plan) bidang manajerial
|
Peningkatan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
Perbaikan sistem pengelolaan sekolah lebih baik pada program berikutnya
dalam supervisi manajerial.
|
Januari s.d Juni 2017
|
B
|
Program Pemantauan
|
||||
9
|
Menyusun program tahunan
pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan
pengawas sekolah
|
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
|
Terdapat jadwal programpemantauan
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP
|
Penyusunan program tahunan
pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah
Penyusunan program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan
pengawas sekolah
|
Januari s.d Juni 2017
|
10
|
Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu:
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Standar Penilaian
|
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP yang telah terisi oleh madrasah
binaan
|
Pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
|
Januari s.d Juni 2017
|
11
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar
nasional pendidikan.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.
|
Terdapat laporan pemantauan tiap semester dari setiap pengawas sekolah
dalam 8 bidang SNP.
|
Pengukuran dan pemberian penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan.
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pemantauan delapan standar
nasional pendidikan.
|
Januari s.d Juni 2017
|
12
|
Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
|
Terdapat laporan hasil
pemantauan 8 bidang SNP.
Terdapat rencana tindak
lanjut (action plan) 8 bidang SNP.
|
Peningkatan pemantauan delapan standar nasional pendidikan
Perbaikan sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
Januari s.d Juni 2017
|
C
|
Penilaian
|
||||
13
|
Menyusun program penilaian kinerja
guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
|
Program penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah.
|
Terdapat program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah serta kepala madrasah
yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
|
Penyusunan program penilaian
kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan.
|
Januari 2017
|
14
|
Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah
dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru
dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
Terdapat jurnal kegiatan pembinaan guru, kepala madrasah dan madrasah
yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
|
Pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah
dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
Pengukuran dan pemberian penilaian kinerja guru
dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Januari s.d Juni 2017
|
15
|
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru
dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
Setiap guru, kepala madrasah dan madrasah mendapatkan laporan hasil
pembinaan dari setiap pengawas sekolah.
|
Pengolahan dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja
guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Januari s.d Juni 2017
|
16
|
Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan
akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) penilaian kinerja guru,
kepala madrasah dan madrasah binaan.
|
Perbaikan sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan
akreditasi madrasah untuk pembinaan.
|
Januari s.d Juni 2017
|
E.
Jadwal
Kegiatan Program Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017
No
|
Jenis Kegiatan/
Sub Kegiatan
|
Sasaran
|
Jadwal Waktu
|
Sarana/ Media
|
Pendekatan/Metode Yang
Digunakan
|
Keterangan
|
|||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Aprl
|
Mei
|
Jun
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
1
|
Penyusun program semester Genap supervisi akademik
pengawas sekolah 2016/2017
Penyusun program Rencana verja akademik (RKA) semester Genap
2016/2017
|
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas
sekolah
|
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
2
|
Penumbuhan dan pengembangan kualitas pembelajaran yang
lebih baik.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Peningkatan dan pengembangan kemampuan guru dalam
pembelajaran.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
Meningkatkan kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif.
Peningkatan pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.
Meningkatkan kemampuan guru dalam
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
Guru-guru madrasah binaan
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Prota
Promes
RKA-RKM
Buku Referensi pembinaan
Jurnal pengawas
|
Supervisi personal
Supervisi kelompok
Supervisi klinis
Workshop
Seminar
Rapat-rapat
Diskusi
Kolaborasi
Tanya jawab
|
|||
3
|
Pengukuran dan penilaian terhadap kinerja guru dalam
supervisi akademik
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan
guru dalam supervisi akademik
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan
sekolah tiap semester.
|
√
|
Instrumen pengamatan
Komputer
|
Tes (quis)
Wawancara
Observasi
|
||||||
4
|
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada program
berikutnya dalam supervisi akademik.
|
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh
setiap pengawas sekolah.
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
5
|
Penyusunan
program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah 2016/2017
Penyusunan program semester supervisi manajerial
pengawas sekolah semester Genap 2016/2017
Penyusunan program Rencana kerja manajerial (RKM) semester
Genap 2016/2017
|
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas
sekolah
|
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
Ruang pertemuan
LCD
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
6
|
Pelaksanaan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan kepala madrasah dan tu dalam
pengelolaan madrasah semester Genap 2016/2017
Meningkatkan kemampuan Kepala madrasah agar
mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
Meningkatkan kemampuan Kepala Sekolah agar memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara
optimal.
|
Kepala madrasah binaan
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Prota
Promes
RKA-RKM
Buku Referensi
pembinaan
Jurnal pengawas
|
Supervisi personal
Supervisi kelompok
Supervisi klinis
Workshop
Seminar
Rapat-rapat
Diskusi
Kolaborasi
Tanya jawab
|
|||
7
|
Pengukuran dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dalam
supervisi manajerial semester Genap 2016/2017
.
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan kepala sekolah
dalam supervisi manajerial semester Genap 2016/2017 .
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawasan sekolah tiap
semester.
|
√
|
Instrumen pengamatan
Komputer
|
Tes (quis)
Wawancara
Observasi
|
||||||
8
|
Peningkatan kemampuan kepala madrasah pada program berikutnya
semester Genap 2016/2017
.
Perbaikan sistem pengelolaan madrasah lebih baik pada program
berikutnya dalam supervisi manajerial semester Genap 2016/2017 .
|
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah.
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
9
|
Penyusunan program tahunan
pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah semester Genap 2016/2017 .
Penyusunan program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan
pengawas sekolah semester Genap 2016/2017
|
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
|
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
10
|
Pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan semester Genap
2016/2017
|
Seluruh bidang pendidikan di madrasah, yaitu:
Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Standar Penilaian
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Instrumen SNP
|
Observasi
Wawancara
|
|||
11
|
Pengukuran dan pemberian penilaian terhadap delapan standar nasional
pendidikan semester Genap 2016/2017
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pemantauan delapan standar
nasional pendidikan semester Genap 2016/2017
.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.
|
√
|
Instrumen SNP
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
12
|
Peningkatan pemantauan delapan standar nasional pendidikan semester Genap
2016/2017
Perbaikan sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
|||||||
13
|
Penyusunan program penilaian
kinerja guru dan kepala madrasah untuk pembinaan semester Genap
2016/2017
.
|
Program penilaian kinerja guru, kepala madrasah dan madrasah binaaan
|
√
|
Dokumen kebijakan pendidikan
Laporan hasil identifikasi masalah
|
Workshop
Rapat-rapat
Diskusi
|
||||||
14
|
Pemberian penilaian kinerja guru dan kepala
sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan semester Genap 2016/2017 .
Pengukuran dan pemberian penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan semester Genap 2016/2017 .
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Instrumen penilaian kinerja guru
Instrumen penilaian kinerja kepala madrasah
Instrumen penilaian kinerja madrasah
|
Observasi
Wawancara
|
||
15
|
Pengolahan dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja
guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan semester Genap
2016/2017 .
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
√
|
Instrumen penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
16
|
Perbaikan sistem program penilaian kinerja guru dan kepala madrasah dan akreditasi madrasah untuk pembinaan
semester Genap 2016/2017
|
Guru,
Kepala madrasah,
madrasah Binaan
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
||||||
17
|
Menyusun laporan semester genap 2016/2017
.
|
Laporan semester genap 2016/2017
|
√
|
Dokumen kepengawasan
Komputer
|
Analisis kualitatif
|
||||||
18
|
Melakukan pembinaan menyusun ksisi-kisi dan soal try-out persiapan Ujian Madrasah,
Ujian Nasional dan UKK 2016/2017
|
Kepala sekolah dan guru
|
√
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
|||||
Melakukan pemantauan pelaksanaan try-out
, Ujian Madrasah, Ujian Nasional dan UKK 2016/2017 .
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Instrumen yg telah terisi
|
Analisa statistik
Analisa kuantitatif
Analisa kualitatif
|
BAB III
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
1.
Bahwa visi
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo
adalah terwujudnya manusia yang beriman,
bertaqwa dan berbudi luhur menguasai ilmu, teknologi dan seni, berwawasan masa
depan, kebudayaan dan kebangsaan, serta berwatak demokratis dan
mandiri.
2.
Sedangkan
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo
memiliki misi sbb.:
a.
Menumbuhkan
penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber keraifan bertindak
dalam diri peserta didik.
b.
Menumbuhkan
semangat keunggulan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam diri peserta
didik.
c.
Mengembangkan
budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta
didik.
d.
Mempertahankan
dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.
3.
Identifikasi masalah
dalam program pengawas sekolah dapat dikelompokkan menjadi:
a). Masalah Program Pembinaan
1).
Program
pembinaan supervisi akademik kepada guru
2).
Program pembnaan
supervisi manajerial kepada kepala madrasah dan
tata usaha
b). Masalah
Program Pemantauan
1).
Penyusunan
program pemantauan
2).
Pemantauan 8
standar nasional pendidikan
3).
Pengolahan dan
pelaporan pemantauan 8 standar nasional pendidikan
c). Masalah
Program Penilaian
1).
Penyusunan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
2).
Pelaksanaan
program penilaian guru, kepala madrasah, dan madrasah
3).
Pemberian
laporan penilaian guru, kepala kepala madrasah, dan madrasah
4.
Bahwa setiap
pengelolaan sumber daya pendidikan di madrasah Kabupaten Wonosobo harus
direncanakan, diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan semangat
professional dijiwai rasa keikhlasan serta dilakukan evaluasi atau pelaporan
kegiatan dan dilakukan umpan balik perbaikan berkelanjutan.
B.
Saran-Saran
- Program semester (promes) genap pengawas sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo ini untuk terus dilakukan perbaikan berkelanjutan, disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan perkembangan yang terjadi di lapangan.
- Kerjasama, sinerji dari berbagai unsur yang berpengaruh dalam proses pendidikan, akan dapat membantu percepatan dalam pencapaian misi dan visi pendidikan di Kabupaten Wonosobo . Oleh karena itu maka kerjasama, kemitraan untuk terus kita tingkatkan dan kembangkan.
- Kata kunci kebehasilan ”tingkatkan iman dan taqwa kita kepada Alloh,Swt. Alloh tidak akan merubah nasib pendidikan kita, manakala kita tidak mau dan mampu untuk berbuat merubahnya”. Semoga kita dijadikan hamba Alloh yang gemar dan rajin melakukan amal sholeh. Amiin
DAFTAR PUSTAKA
1.
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional,
2.
Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah
Daerah,
3.
Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2000 Tentang Program
Pembangunan Nasional (Propenas),
4.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2009 Tentang
Guru,
7.
Keputusan
Mendikbud Nomor: 020/U/1998 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan
Funsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.
Keputusan Menpan
Nomor: 091/KEP/M.PAN/10/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya
9.
Keputusan
Mendiknas Nomor: 097/U/2002 Tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan
Pemuda dan Pembinaan Olah Raga.
10.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
11.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompeensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
12.
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksananaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun
2006.
13.
Permendiknas No.
12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
14.
Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
15.
Permendiknas
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru
16.
Permendiknas
Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
17.
Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah
18.
Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
19.
Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
20.
Peraturan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tentang Tentang Sistem Pengelolaan Pendidikan Di Pemerintah Kabupaten Wonosobo .
Izin download Program nya Pak ya?
ReplyDeleteTerimakasih.
Assalamualaikum,mohon izin download nya, terimakasih
ReplyDeleteIjin download ya
ReplyDeleteijin download program ya
ReplyDeleteizin download ya
ReplyDelete